Jumat, 24 Februari 2012

laporan magang


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran, begitu pula kemajuan di bidang kefarmasian atau pengobatan juga mengalami kemajuan yang sangat luar biasa. Menyadari biaya perawatan di rumah sakit, dan mahalnya harga obat-obatan, kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kesehatan terutama dalam pencegahan terhadap berbagai kemungkinan penyakit yang menyerangnya semakin tinggi. Dengan kenyataan semacam ini maka para praktisi kesehatan khususnya di bidang pengobatan atau kefarmasian harus semakin komprehensif dan integral dalam menanggapi permasalahan ini, yang sekaligus menjadi peluang bisnis yang sangat menjanjikan di samping meningkatkan profesi sebagai ahli farmasi yang handal.

Sebagai ahli farmasi tidak boleh tinggal diam membaca peluang ini, kita harus selalu mengadakan penelitian dan percobaan untuk menerapkan segala macam teori yang kita dapat dari bangku sekolah dan kejadian serta  segala macam gangguan kesehatan yang diderita oleh masyarakat sehingga dapat menyelesaikan masalah atau bahkan menyembuhkan semua keluhan yang ada di masyarakat. Kegiatan di atas tentu saja tidak boleh asal-asalan karena berhubungan dengan nyawa manusia. Dengan menemukan suatu obat  penyembuh, yang melalui berbagai macam pengujian dan penyempurnaan, sebelum dipasarkan haruslah sesuai dengan prosedur-prosedur kefarmasian, sehingga hasil produk yang dipasarkan dapat dipertanggung-jawabkan baik secara keprofesian maupun hukum yang berlaku di negara kita.
Salah satu lembaga pendidikan yang menyiapkan tenaga kesehatan di bidang obat-obatan atau farmasi adalah SMKS 16 Farmasi Bengkulu.
Dalam mencetak tenaga ahli farmasi yang handal, lembaga pendidikan ini terus meningkatkan kualitas Proses Kegiataan Belajar Mengajar agar kualitas lulusannya tidak mengecewakan pengguna jasa kefarmasiannya. Salah satu sarana untuk menggali pengalaman, memadukan kemampuan teori, memantapkan kinerja alumnus, maka diwajibkan para peserta didik harus mengukuti program Praktik Kerja Lapangan (PKL). Dengan demikian para peserta didik dapat mengetahui, mengalami, menerapkan, menelaah dan bahkan menganalisa segala bentuk permasalahan kesehatan yang ada di masyarakat nyata, bukan teoritis yang selama ini mereka peroleh di bangku sekolah pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) namun ilmu empirik yang praktis.

Dengan demikian Praktik Kerja Lapangan merupakan wahana dan sarana orientasi para peserta didik sebagai bekal dan untuk memadukan, menerapkan dan menciptakan segala macam kemungkinan yang berhubungan dengan kefarmasian. Kemampuan yang diharapkan oleh masyarakat dalam meramu, memadukan, mengukur dan bahkan menciptakan obat-obat yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


1.2  Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
1.2.1        Tujuan Umum
a.       Menciptakan tenaga farmasi tingkat menengah yang mampu dan tanggap dalam bekerja dengan sistem pelayanan kesehatan, khususnya di bidang farmasi.
b.      Menambah ilmu pengetahuan, kecerdasan penerapan dan memperluas wawasan di bidang kesehatan terutama dunia kefarmasian.
c.       Melatih peserta didik berada dalam lingkungan kerja yang sesunguhnya.
d.      Memenuhi salah satu syarat mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN)


1.2.2        Tujuan Khusus
a.       Memperluas cakrawala pandang dan meningkatkan ketrampilan dalam bentuk kecakapan dalam pelayanan dan penerapan teori sebelum memasuki lapangan kerja yang sesungguhnya.
b.      Mengembangkan dan memantapkan sikap profesinalisme untuk memasuki lapangan kerja yang sesungguhnya.
c.       Memberikan kemudahan bagi para alumnus untuk memperoleh kerja karena adanya relasi dan saling pengertian, terutama penelusuran pada saat PKL.
d.      Memberikan kesempatan kepada para peserta didik untuk menerapkan disiplin kerja, etos kerja, sikap dan kepribadian serta ketrampilan sebagai tenaga kesehatan.
e.       Membekali calon asisten apoteker dengan wawasan, pengetahuan, ketrampilan dan keahlian. Sehingga dapat menghasilkan calon-calon asisten apoteker yang siap terjun ke dunia kerja yang sesuai dengan profesinya.
1.3  Manfaat Praktik Kerja Lapangan (PKL)
a.       Menyerap, meningkatkan, mengaplikasikan proses penyerapan  teknologi baru dari lapangan kerja ke sekolah atau sebaliknya.
b.      Memperoleh masukan dan feetback guna memperbaiki, mengembangkan dan meningkatkan proses kegiatan belajar mengajar di SMKS 16 Farmasi Bengkulu
c.       Memberikan peluang masuk kerja selebar-lebarnya bagi alumnus SMKS 16 Farmasi Bengkulu





BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1 Pengertian Apotek
            Menurut peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan Permenkes nomor 992/Menkes/Per/X/1993 tentang keterangan dan tata cara pemberiaan izin apotek, Apotek  adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasiaan dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
2.2 Tugas Dan Fungsi Apotek
      Menurut peraturan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan untuk keperluan seluruh lapisan masyarakat dan mempunyai tugas:
a.       Sebagai pelaksanaan masa bakti apotek yang telah mengucap janji sumpah jabatan.
b.      Sebagai tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian yang meliputi:
·         Pembuatan, pengolahaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat.
·         Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
·         Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang di berikan, baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
·         Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, mutu obat dan perbekalan farmasi.





2.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Apotek
1. Ketentuaan Umum
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek, Apoteker Pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apoteker yg telah memiliki surat izin kerja. Keputusan Menteri Kesehatan No.679/Menkes/SK/IV/2003, tentang peraturan registrasi dan kerja Asisten Apoteker:
a.       Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yg berijazah sekolah Asisten Apoteker atau sekolah menengah farmasi, akademi farmasi, dan jurusan politeknik kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Surat izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang di berikan kepada pemegang ijazah Asisten Apoteker atau sekolah menengah farmasi, akademi farmasi, dan jurusan farmasi politeknik kesehatan, akademi analisa farmasi dan makanan, jurusan analis farmasi serta makanan politeknik kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.
c.       Surat izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pemegang surat izin Asisten Apoteker untuk melakukan tugas kefarmasian di sarana kefarmasian.
d.      Sarana kefarmasiaan adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasiaan antara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat.
2. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Apotek
      Peraturan perundang-undangan perapotekan di Indonesia telah berapa kali mengalami perubahan. Dimulai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 1965 tentang pengolahan obat dan perizinan apotek, kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1981 dan surat keputusan Menteri Kesehatan No. 178 tentang ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek. Peraturan terakhir berlaku sampai sekarang adalah keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 yang memberikan beberapa keleluasaan kepada apotek untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan yang optimal.

2.4 Persyaratan Apotek
A.    Syarat Pendirian Apotek
1.      Bangunan
I.                   Sarana apotek
Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan dan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
II.                Bangunan apotek
Bangunan apotek sekurang-kurangnya memiliki ruangan khusus untuk:
a.       Ruang tunggu
b.      Ruang peracikan dan penyerahan resep (sesuai kebutuhan)
c.       Ruang administrasi dan kamar kerja apoteker
d.      Ruang tempat pencucian alat
e.       WC

III.             Kelengkapan bangunan calon apotek
a.       Sumber air
Harus memenuhi persyaratan kesehatan (Sumur/PAM/sumur pompa dll)
b.      Penerangan
Harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek (PLN/Generator,dll)
c.       Alat pemadam kebakaran
Harus berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua
d.      Ventilasi
Yang baik serta memenuhi persyaratan hygiene lainnya


e.       Sanitasi
Harus baik memenuhi persyaratan hygiene lainnya:
·         Terdapat saluran pembuangan limbah
·         Terdapat bak-bak/tempat pembuangan sampah
IV.             Papan Nama
Berukuran minimal      : Panjang 60 cm dan lebar 40 cm
Dengan tulisan            : Berwarna hitam diatas dasar putih dan tinggi huruf minimal 5 cm, tebal 5 cm
2.      Perlengkapan
Perlengkapan yang ada di apotek adalah :
1)      Alat pembuatan, pengelolaan dan peracikan
a.       Gelas ukur                   : 10ml, 100ml, 200ml
b.      Labu erlemayer           : 100ml, 200ml, 1 liter
c.       Gelas pipa                   : 100ml, 500ml, 1 liter
d.      Panci pengukur 1 liter
e.       Corong berbagai ukuran
f.       Timbangan milligram dengan anak timbangan yang sudah ditera (minimal 1 set)
g.      Timbangan gram dengan enam timbangan yang sudah di tera (minimal 1 set)
h.      Thermometer berskala 100
i.        Mortir garis tengah 5 sampai dengan 10 cm dan 10 sampai 15  beserta alu
j.        Spatel logam/tanduk plastik porselen, dan dengan 15 cm
k.      Cawan penguap porselen garis tengah 5 cm sampai dengan 15 cm
l.        Pemanas air
m.    Kompor atau alat pemanas yang sesuai
n.      Panci
o.      Rak tempat pengeringan alat

2)      Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
a.       Botol
b.      Lemari dan rak untuk penyimpanan obat (jumlah sesuai dengan kebutuhan)
c.       Lemari pendingin (minimal 1 buah)
d.      Lemari untuk penyimpanan racun, narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya (jumlah sesuai kebutuhan)
3)      Wadah pengemasan dan pembukusan
a.       Etiket (jumlah sesuai kebutuhan)
b.      Wadah pengemasan dan pembukusan untuk penyerahan obat
4)      Alat administrasi
a.       Blanko pemesanan obat
b.      Blanko kartu stok obat
c.       Blanko salinan resep
d.      Blanko fraktur dan blanko nota penjualan
e.       Buku pembelian
f.       Buku penerimaan
g.      Buku pengiriman
h.      Buku pembukuan keuangan
i.        Buku pencatatan narkotika
j.        Buku pesanan obat narkotika
k.      Form laporan obat narkotika
l.        Buku pencatatan penyerahan racun
m.    Alat-alat tulis dan kertas
5)      Lain-lain
a.       Buku standar yang diwajibkan (farmakope Indonesia edisi terbaru 1 buah)
b.      Kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungaan dengan apotek
6)      Tempat penyimpanan khusus narkotika

3.      Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan yang ada di apotek adalah:
1.      Apoteker Pengelola Apotek
2.      Apoteker Pendamping
3.      Asisten Apoteker
2.4.1 Persyaratan Izin Pendirian Apotek
            Persyaratan izin pendirian apotek :
1.      Mengajukan permohonan tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan
2.      Foto kopy Undang-Undang gangguan (H )
3.      Foto kopy Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) kecil dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
4.      Foto kopy tanda daftar perusahaan perseroan dari badan pelayanan Perizinan Terpadu (BTPT)
5.      Foto kopy denah bangunan
6.      Foto kopy NPWP dari Direktorat jendral Pajak
7.      Foto kopy Kartu Tanda penduduk (KTP) pemilik usaha
8.      Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa/kontrak
9.      Foto kopy surat izin kerja apoteker
10.  Foto kopy Kartu Tanda penduduk (KTP) apoteker
11.  Foto copy rekomendasi apoteker pengelola apotek dari ikatan sarjana farmasi Indonesia
12.  Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat izin kerja
13.  Foto kopy ijazah dan surat izin kerja asisten apoteker
14.  Asli dan salinan/foto kopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek
15.  Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain
16.  Asli dan salinan/foto kopy surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggoto ABRI dan pegawai Instansi pemerintah lainnya
17.  Akta perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
18.  Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelangaran peraturan perundang-undangan dibidang obat.
2.5. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Apotek
2.5.1 Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker adalah :
·         Penyajian teknis dan informasi serta pelayanan medik lainnya.
·         Penyajian hasil pembelian, penyimpanan, dan penjualan rutin komoditi apotek.
·         Penyajian hasil penyelesaian hutang piutang intern dan ekstern apotek maupun pihak ketiga.
·         Penyelenggaraan tata usaha
·         Penggunaan dan pemeliharaan investasi kantor
·         Mengusulkan rencana dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada atasannya.
·         Melakukan kegiatan tugas yang di limpahkan pada yang bersangkutan serta dan menegakkan disiplin pegawai.
·         Bertanggung jawab langsung atas ketetapan dan kebenaran pelaksana tugas.
2.5.2 Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Apoteker adalah:
·         Pemantauan, penerimaan, peracikan resep, pemotongan kartu barang dan persediaan barang.
·         Penerimaan uang melalui kasir kecil, pemantauan salinan resep dan kwitansi.
·         Pemantauan, pengembalian obat paten dan racikan serta pengawasan dan penyerahan obat sesuai resep dokter.
·         Memantau penyimpanan, pemeliharaan pengamanan dan pemeliharaan apotek.
·         Mengusulkan rencana dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas serta melaporkan tugas kepada atasan.
·         Melakukan kegiatan tugas yang dilimpahkan pada yang bersangkutan dan menegakan disiplin.
·         Bertanggung jawab kepada atasan langsung
·         Penyimpanan laporan permintaan barang, selisi persediaan barang yang rusak, kadaluarsa, dan hilang pada kartu barang.
2.6 Tata Cara Pendiriaan Apotek
      Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cara pendirian apotek adalah Kepmenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Permenkes No. 992/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan tata cara perizinan apotek. Kepmenkes ini mengubah beberapa ketentuan Permenkes No. 992/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara perizinan apotek. Izin apotek diberikan oleh Menteri kepada Apoteker Pengelola Apotek. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan APA dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan.
      Menurut Kepmenkes No. 1332 tahun 2002 pasal 4 (2) bahwa wewenang pemberian izin apotek dilimpahkan oleh menteri kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Oleh karena itu, tata cara permohonan izin apotek tidak lagi didasarkan pada Permenkes No. 922 tahun 1993, yaitu sebagai berikut:
a.       Permohonan izin apotek ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan menggunakan contoh formulir model APT-1.
b.      Dengan menggunakan formulir APT-2, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta bantuan teknis kepada balai POM untuk melakukan kegiatan.
c.       Selambat-lambatnya 6 hari setelah permintaan bantuan teknis dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala balai POM melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir APT-3.
d.      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 tidak dilaksanakan, maka Apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada kepala dinas kesehatan provinsi menggunakan contoh formulir APT-4.
e.       Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 3, atau pernyataan yang dimaksud dalam ayat 4, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan izin apotek dengan menggunakan contoh formulir APT-5
f.       Dalam hal pemeriksaan tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau kepala Balai POM dimaksud ayat 3 masih belum memenuhi syarat, kepala dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan dengan menggunakan contoh formulir APT-6.
g.      Terhadap surat penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, Apoteker di beri kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum di penuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan.
2.7 Pengelolaan Apotek
            Yang dimaksud dengan pengelolaaan apotek menurut Permankes No. 922 tahun 1993 adalah:
1)      Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
2)      Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3)      Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
2.7.1 Pengelolaan Obat
A. Perencanaan
        Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah barang yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan obat. Data obat-obatan tersebut biasanya ditulis dalam buku defecta. Yaitu jika barang habis atau persediaan menipis berdasarkan jumlah barang yang tersedia pada bulan-bulan sebelumnya.
        Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan No. 1027 tahun 2004 yang meliputi standar pelayanan kefarmasiaan di apotek, maka dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan:
1.      Pola penyakit
Dengan memperhatikan dan mencermati pola penyakit yang banyak di derita masyarakat sehingga apotek dapat memenuhi kebutuhan tentang obat-obatan untuk penyakit tertentu.
2.      Tingkat perekonomiaan dalam masyarakat
Tingkat perekonomian masyarakat di sekitar apotek juga sangat mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan, jika masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomiaan menengah ke bawah, maka apotek juga perlu menyediakan obat yang harganya terjangkau seperti obat generik berlogo. Demikian juga sebaliknya jika masyarakat sekitar memiliki tingkat menengah atas yang cendrung memilih obat paten, maka apotek juga harus menyediakan obat paten yang sering di serahkan.
Tahap-tahap perencanaan obat adalah:
1)      Tahap Persiapan
·         Perencanaan dan penentuan perbekalan farmasi yang akan di beli, baik dalam nama barang dan banyaknya berdasarkan buku pencatatan yang berasal data penjualan bebas, bagian peracikan maupun kartu stok yang ada digudang.
·         Mencari dan menentukan penyaluran masing-masing obat yang dilengkapi nama, alamat, jenis, mutu barang yang dibutuhkan, persyaratan harga dan pemotongan-pemotongan yang diproleh, persyaratan pengiriman barang dan persyaratan waktu pembayaran.
2)      Tahap Pemesanan
Disiapkan surat pemesanan berdasarkan jenis obat yang akan di pesan dan ditanda tangani oleh Apoteker kemudian dikirim oleh penyalur.
B.     Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadaan barang meliputi proses pemesanan, pembelian, penerimaan barang.
            Ada tiga macam pengadaan yang bisa dilakukan di apotek yaitu:
·         Pengadaan dalam jumlah terbatas
·         Pengadaan secara berencana
·         Pengadaan sepekulatif
Pemesanan Barang
Pemesanan barang di apotek menggunakan surat pesanan yang ditujukan ke PBF. Surat pesanan dibuat oleh AA (Asisten Apoteker) dan ditanda tangani oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek)

·         Surat pesanan obat keras, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Pemesanan obat dilakukan dengan cara pencatatan dalam buku defacta barang, kemudian baru di catat kedalam faktur dan surat pesanan dengan mencatat nama jenis barang, jumlah dan kemasannya.
·         Surat pesanan Narkotika
Pemesanan obat narkotika dibuat di surat pesanan dengan 5 rangkap, 3 rangkap yang ditujukan ke PBF, dinas kesehatan provinsi 1 rangkap dan arsip apotek satu rangkap. Surat pesanan narkotika di buat tersendiri dan memiliki format yang berbeda dari obat-obat lainnya.
                        (lihat pada lampiran 2)
·         Surat pesanan Psikotropika
Pemesanan obat psikotropika dibuat dengan 3 rangkap yang ditujukan ke PBF dan 1 rangkap sebagai arsip apotek.
                        (lihat pada lampiran 1)
C.    Penyimpanan Obat dan Pencatatan Obat
Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara obat-obatan yang telah diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin. Penyimpanan obat di golongkan berdasarkan bentuk bahan baku, seperti bahan padat dipisah dari bahan yang cair atau bahan setengah padat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari zat-zat yang hidrokopis, demikian juga halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar.
            Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus sesuai dengan Permenkes No. 28 tahun 1978 untuk menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan seperti penyalahgunaan obat-obat narkotika. Penyusun obat dilakukan dengan cara alphabetis untuk mempermudah pengambilan obat pada saat diperlukan.
            Pengeluaran obat di apotek menggunakan system FIFO (First In First Out), demikian pula halnya obat-obat yang mempunyai waktu kadaluarsa lebih singkat disimpan paling depan yang memungkinkan di ambil terlebih dahulu FEFO (First Expire First Out).
            Fungsi control inventory adalah mengetahui kekurangan bahan, mengecek kerusakan barang atau bahan, mengontrol jauh tempo kliennya. Sedangkan tugas dari control inventory adalah membuat defecta regular dengan kolom sebagai berikut, nomor, item, nama barang dan satuan, jumlah satuan, supplier.

ü  Tujuan Penyimpanan Obat
a.       Memelihara mutu obat
b.      Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab
c.       Menjaga kelangsungan persediaan
d.      Memudahkan pencarian dan penggawasan

ü  Kegiatan Penyimpanan Obat
1.      Pengaturan tata ruang
Pertimbangan dalam mengatur tata ruang adalah :
a.       Kemudahan bergerak arus barang
b.      Sirkulasi udara yang baik
c.       Penetapan rak yang tepat dan penggunaan pallet
d.      Kondisi penyimpanan khusus untuk vaksin, narkotika dan alkohol atau zat yang mudah terbakar
2.      Penyusunan stock obat
Pengaturan stock obat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Penerapan prinsip FIFO dalam penyimpanan dan pengeluaran barang
b.      Penyimpanan khusus untuk narkotika dalam lemari terkunci, vaksin dalam lemari pendingin, alkohol dan zat-zat yang mudah terbakar dalam lemari yang terpisah.
c.       Obat yang mempunyai batas kadaluarsa di simpan dan dikeluarkan terlebih dahulu bagi obat yang mendekati habis kadaluarsa.
d.      Pallet digunakan untuk menyimpan obat dalam kemasan besar.
e.       Obat berbentuk syrup dan cairan di letakan pada rak/lemari yang paling bawah.
f.       Cantumkan nama masing-masing obat pada rak dangan rapi.
3.      Pencatatan stok obat
4.      Pengamanan mutu obat
Mutu obat yang disimpan dapat mengalami perubahan karena faktor, baik faktor kimia maupun fisika. Jika dari pengamatan visual diduga ada kerusakan yang tak dapat ditetapkan dengan cara organoleptis, sehingga harus dilakukan sampling untuk penguji laboratorium.
5.      Penyimpanan Narkotika
Narkotika wajib disimpan secara khusus, pabrik farmasi, impoter dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk penyimpanan narkotika, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.       Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan di beri sebuah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b.      Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
c.       Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.
6.      Penyimpanan obat keras
Penyimpanan dalam gudang dan disusun berdasarkan alfabetis. Untuk obat keras yang digunakan untuk pelayanan resep dokter dan penjualan bebas diletakkan dalam ruangan racikan.
7.      Penyimpananya obat bebas (OTC)
Penyimpanannya di bagian etalase depan atau pada ruangan pelayanan obat bebas dan disusun menurut alfabetis, atau penyimpanan dalam lemari yang tidak terkena cahaya matahari langsung, bersih dan tidak lembab.
8.      Penyimpanan obat generik
Di simpan di lemari khusus obat generik yang terdapat di ruangan racikan dan di susun manurut alfabetis.
9.      Obat wajib apotek (OWA)
Penyimpanannya dalam lemari khusus yang tidak terkena cahaya matahari langsung dan di susun alfabetis.

D.    Pendistribusian Obat
a.      Penjualan obat bebas dan alkes
Setiap pembeliaan obat bebas diberikan bukti transaksi penjualan berupa kwitansi rangkap tiga, bukti transaksi tersebut di gunakan untuk membayar pada kasir asli dan tembusan di serahkan pada pelayanan apotek untuk pengambilan barang sedangkan bon yang asli dan obat-obat bebas diserahkan pada pasien.

E.     Pengelolaan Obat
a.      Obat narkotika
      
Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika di salah gunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorVI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997tentang Narkotika.
Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009, narkotika dibagi menjadi 3 golongan.
A.    Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh :
1.      Tanaman Papaver somniferum L
2.      Tanaman Ganja
3.      Kokain
B.        Golongan II
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.


Contoh :                                                                
a.       Morfina
b.      Betametadol
c.       Metildihidromorfina
C.           Golongan III
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh :
1.      Asetildihidrokodeina
2.      Kodeina
3.      Nikodikodin
a.       Penandaan
          Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah”
b.      Penyimpanan
          Narkotika wajib disimpan secara khusus, yaitu dengan syarat :
1.      Harus mempunyai Kunci yang kuat.
2.      Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).
3.      Dibagi dua bagian dengan kunci yang berlainan bagian pertama menyimpan morfin, petidin serta persediaan narkotika, sedangkan bagian kedua di pergunakan untuk menyimpan narkotika lain.
c.       Penyerahan
1.   Apotek menyerahkan obat narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, dokter, pasien dan balai pengobatan.
2.   Puskesmas hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Penyerahan narkotika oleh dokter dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1.   Menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan.
2.   Menjalankan praktek dokter yang diberikan melalui suntikan.
3.   Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang di serahkan dokter hanya dapat di peroleh di Apotek.
d.      Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila :
1.      Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan mutu.
2.      Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan.
3.      Kadaluarsa.
4.      Berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan narkotika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang di saksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita acara pemusnahan yang memuat antara lain :           
A.       Hari, tanggal, tahun dan bulan.
B.        Nama pemegang izin khusus (APA atau Dokter).
C.        Nama saksi (1 orang dari pemerintahan dan 1 orang dari badan atau instasi yang bersangkutan).
D.       Nama dan jumlah narkotika yang dijumlahkan.
E.        Cara pemusnahan.
F.         Tanda tangan penanggung jawab apotek atau pemegang izin atau izin khusus atau dokter pemilik narkotika dan saksi.


b.        Obat Psikotropika
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat/obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat, menyebabkan perubahan khas pada mental perilaku.

A.          Penyimpanan
Psikotropika wajib disimpan secara khusus, yaitu dengan syarat:
1.Harus mempunyai kunci yang kuat,
2.Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).

B.           Penyerahan
a.       Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, dokter, pengguna/pasien,
b.      Puskesmas hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada pasien,
c.       Psikotropika yamg diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
Penyerahan psikotropika oleh dokter dilaksakan dalam hal :
1.      Menjalankan praktek terapi dan diberikan  melalui suntikan
2.      Menolong orang sakit dalam keadaan darurat
3.      Menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek
C.     Pemusnahan
            Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :
1.      Berhubungan dengan tindak pidana
2.      Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi
3.      Kadaluarsa
4.      Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan (rusak).
            Pemusnahan psikotropika dilaksanakan oleh orang ataubadan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwewenang dan memuat antara lain :
1.      Hari, tanggal, bulan dan tahun
2.      Nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
3.      Nama saksi (1 orang dari badan /instalasi yang bersangkutan)
4.      Nama dan jumlah psikotropika yang digunakan
5.      Tanda tangan penanggung jawab apotek/pemegang izin khusus/dokter pemilik psikotropika dan saksi

c.       Obat Keras
Obat keras adalah semua obat yang pada bungkus luarnya terdapat Label “Tidak boleh diserahkan tanpa resep dokter “. Mempunyai takaran maksimun yang tercantum dalam daftar obat keras diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan diberi garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” menyentuh garis tepi
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan dan memasukan obat- obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah sebagai berikut :
1.      Semua obat keras yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
2.      Semua obat yang dibungkus semedikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek asli dari jaringan.
3.      Semua obat baru, terkecuali oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis obat itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
4.      Semua obat yang tercantum  dalam daftar obat keras.
A.    Pemesanan
Untuk pemesanan dapat langsung dipesan atau dengan surat pesanan yang terdiri dari dua rangkap ,yaitu :
a.       Lembar pertama warna putih → PBF (tempat pemesanan obat)
b.      Lembar pertama warna merah jambu → Arsip di apotek
                           B.     Penyimpanan
Untuk penyimpanan obat keras, obat bebas, obat bebas terbatas disimpan   digudang dan disusun menurut jenis sesuai abjadnya.
d.      Obat Bebas
      Dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan pengertian obat bebas jarang didefenisikan, namun pernah ada salah satu Peraturan Daerah Tingkat II Tanggerang yakni Perda No.21 tahun 1994 tentang izin perdagangan obat memuat pengertian bahwa obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.
Obat bebas di tandai dengan lingkaran hijau dengan garis tepi warna hitam
A.    Pemesanan
Untuk pemesanan, dapat langsung dipesan atau dengan surat pesanan yang terdiri dari dua rangkap, yaitu :

a.       lembar pertama warna putih → PBF (tempat pemesanan obat)
b.      lembar pertama warna merah jambu → arsip di apotek
B.     Penyimpanan
Untuk penyimpanan obat keras, obat bebas, obat bebas terbatas disimpan di gudang dan di susun menurut jenis sesuai abjadnya.
e.   Obat Generik

Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang telah ditetapkan dalam  farmakope Indonesia dan Intarnasional non Prestery Uamas(INPM) WHO untuk zat-zat yang di kandungnya. pada pemesanan untuk obat generik sama dengan cara pemesanan pada obat Keras. Pelaporan obat generik di buat rangkap 4 yang ditunjukan kepada Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu, dengan tembusan kepada :

1.        Kantor dinas kesehatan kota Bengkulu
2.        Balai POM
3.        Arsip Apotek
Untuk penyimpanan obat Generik dapat di simpan dalam lemari khusus yang terdapat dalam ruang racikan. sesuai dengan abjad agar memudahkan dalam pencarian.

f.       Obat Wajib Apotek (OWA)
     Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker di Apotek tanpa resep dokter.Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990/ yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri  Kesehatan No.924/Menkes/Per/X/1993.
Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek:
1.         Oral kontrasepsi baik tunggal maupun kombinasi untuk satu siklus
2.         Obat saluran cerna yang terdiri dari:
a.          Antasid + Anti spasmodik + Sedatif
b.         Antispasmodik ( papaverin, hioscin, atropin )
c.          Analgetik + Anti spasmodik
Pemberian maksimal 20 tablet
3.         Obat mulut dan tenggorokan, maksimal 1 botol
4.         Obat saluran nafas yang terdiri dari obat asma tablet atau mukolitik, maksimal 20 tablet
5.         Obat yang mempengaruhi sistem neuromuskular yang terdiri dari:
a.       Analgetik ( Antalgin, Asam mefenamat, Glavenin, Antalgin + Diazepam/ derivatnya )
b.      Antihistamin Maksimal 20 tablet
6.         Antiparasit yang terdiri dari obat cacing, maksimal 6 tablet
7.         Obat kulit topical yang terdiri dari:
a.         Semua salep/cream antibiotic
b.         Semua salep/cream kortikosteroid
c.          Semua salep/cream antifungi
d.         Antiseptik local
e.          Enzim antiradang topical
f.          Pemutih kulit
Kreteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep yakni :
A.    Tidak terkontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
B.     Pengobatan sendiri dengan maksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
C.     Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan olah tenaga kesehatan.
D.    Penggunaan diperlukan untuk penyakit yang prevalensi nya tinggi di Indonesia.
E.     Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
g.       Obat Prekusor
Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Undang-undang prekusor Peraturan pemerintah RI No 44 tahun 2010 tentang prekusor pasal 2.
Obat prekusor tidak dapat diserahkan kepada pasien tanpa adanya resep dari dokter.
a. Pengelolaan Obat Prekusor
Penyimpanan obat prekusor harus di lemari khusus untuk obat prekusor terbuat dari bahan yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).
Contoh Obat Prekusor :
·   Metilat
·   Cafergot
·   Pk Kristal
·   Metil Erigotritomesin
·   Efedrin

h.      Alat Kesehatan
Menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dimaksud Alat Kesehatan adalah bahan, instrument, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan memperbaiki fungsi tubuh.
Pada pemesanan ALKES dapat dipesan seperti memesan obat bebas. Alat kesehatan dapat di simpan etalase atau dapat juga disimpan dilemari khusus alat kesehatan yang penyusunannya bardasarkan bentuk dan pungsinya masing-masing.
A.    Penjualan Obat keras Tanpa Resep Dokter
1.      Untuk obat yang termasuk dalam daftar Obat Wajib Apotek (OWA), apoteker boleh menyerahkan obat keras tanpa resep dokter kepada pasien di apotek.
2.      Obat keras yang bukan termasuk dalam daftar OWA harus dikeluarkan dengan resep dokter.

B.     Penjualan Obat Dengan Resep Dokter
1.      Resep yang di terima dihargai sambil mengontrol sediaan obat kemudiaan diserahkan kepada pasien
2.      Pasien membayar ke kasir harga obat yang akan di ambil sesuai dengan resep tersebut dan ditandai jumlah yang akan di ambil, diberi nomor urut
3.      Resep yang sudah di bayar lunas diserahkan kepada asisten apoteker untuk dikerjakan
4.      Obat yang sudah dikerjakan harus dikontrol kembali
5.      Penyerahan obat kepada pasien harus dikontrol dengan ketat serta antara nomor dan nama pasien harus sesuai
6.      Paraf pasien sebagai bukti bahwa obat telah diambil oleh pasien
7.      Resep yang obatnya telah diambil oleh pasien di simpan secara baik dan teratur sesuai tanggal, bulan, dan tahun
8.      Kalkulasi harga pokok obat diserahkan ke bagian pembukuan

C.    Penggantian Obat Dalam Resep
Dalam rangka pelayanan resep, penggantian penyerahan sediaan pasien farmasi yang berupa obat berdasarkan resep dokter dengan pendanaan berupa obat generik, dapat dilakukan dengan persetujuan dokter yang mengeluarkan resep dan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi penerima pelayanan kesehatan.
2.7.2        Pengelolaan Resep
1)      Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita
2)      Resep harus memuat:
1.      Nama, alamat, dan nomor izin praktek resep
2.      Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
3.      Tanda resep pada bagian kiri setiap penulisan resep
4.      Nama dan alamat pasien
5.      Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis

A.    Skrining Resep
1.      Persyaratan administrasi:
a.       Nama, SIP, dan alamat dokter
b.      Tanggal penulisan resep
c.       Tanda tangan atau paraf dokter penulisan resep
d.      Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien
e.       Nama obat, potensi, dosis, jumlah obat yang di minta
f.       Cara pemakaian yang jelas
g.      Informasi lain

B.     Penyiapan
1.      Peracikan
2.      Etiket
Pada etiket harus dicantumkan:                                                         
a.       Nama dan alamat apotek
b.      Nama dan nomor surat izin pengelola apotek apoteker pengelola apotek
c.       Nomor dan tanda tanggal pembuatan
d.      Nama pasien
e.       Aturan pemakaian
f.       Tanda yang diperlukan, misal “Kocok Dahulu”
(lihat pada lampiran 11)                                          

3.      Kemasan obat yang diberikan
(lihat pada lampiran 12)

4.      Penyerahan obat
5.      Informasi obat

C.    Salinan Resep
Ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek disebutkan selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat pula:
·         Nama dan alamat apotek
·         Nama dan nomor izin pengelolaan apotek
·         Tanda ‘det’ atau ‘detur’ untuk obat yang sudah diserahkan, tanda ‘nedet’ atau ‘ne-detur’ untuk obat yang belum diserahkan
·         Nomor resep, tanggal pembuatan
Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang.
D.    Pemusnahan Resep
Sebelum harus dilakukan pemusnahaan resep, pihak apotek membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak DINKES provinsi Bengkulu dengan tembusan BPOM. Setelah mengirim surat pemberitahuan obat, apotek juga harus membuat berita acara pemusnahaannya.
Dalam berita acara tersebut harus dicantumkan tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan resep.
Berita acara tersebut di buat 4 (empat) rangkap yang akan di tujukan kepada Dinkes kota Bengkulu dengan tembusan:
1.      Dinkes provinsi
2.      Balai POM
3.      Arsip
Dalam rangka pemusnahan resep harus ada dua orang saksi yaitu dari pihak apotek dan saksi dari pihak pemerintah Dinkes provinsi.
                  Syarat-syarat pemusnahan resep antara lain adalah:
1.      Resep diatur menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep dan resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama tiga tahun
2.      Resep yang mengandung narkotika/psikotropika harus di pisahkan dari resep lain
3.      Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu dapat dimusnahkan.
4.      Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh apoteker pengelola apotek bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek
5.      Pada pemusnahan resep, harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditanda tangani oleh mereka.


















BAB III
TINJAUAN KHUSUS APOTEK

3.1  Sejarah Apotek Kimia Farma Bhayangkara
Apotek Kimia Farma Bhayangkara merupakan apotek milik pemerintah dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apotek Kimia Farma Bhayangkara berdiri pada tanggal 17 juli 2009, dengan nomor Surat Izin Apotek: 500/APT/DKK/VII/2009. Apotek Kimia Farma Bhayangkara berlokasi di Jl. Bhayangkara No. 1, kecamatan sidomulyo Bengkulu.
Apotek Kimia Farma Bhayangkara didirikan pada tahun 2009. Berdasarkan Surat Izin Apotek yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pada tanggal 17 juli 2009, Apotek ini bernama Apotek Kimia Farma Bhayangkara, sedangkan berdasarkan Direktur Kimia Farma Apotek, Apotek Kimia Farma Bhayangkara di beri nama tambahan 363, untuk seterusnya saat ini tetap disebut Apotek Kimia Farma Bhayangkara.
Apotek Kimia Farma Bhayangkara saat ini di pimpin oleh Ibu Atika Dis Aawiyah S.Farm, Apt. sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan Asisten Apoteker (AA) yang berjumlah 4 (empat) orang. Yaitu:
1.      Made
2.      Elizar
3.      Yosi
4.      Ririn
Dari 4 (empat) orang AA, 1 (satu) orang yang menjadi Korteks (Koordinator Teknis) yang merupakan penanggung jawab AA terhadap APA.
Apotek Kimia Farma Bhayangkara melakukan kegiatan setiap hari, pelayanan di Apotek Kimia Farma Bhayangkara berlangsung dari jam 07.30 – 22.00 WIB, maka dari itu jadwal kerja Asisten Apoteker dibagi menjadi 2 shift kerja, shift pagi pukul 08.00 – 15.00 WIB dan shift sore pukul (16.00 WIB – 22.30 WIB). Apotek Kimia Farma Bhayangkara buka dari hari senin sampai minggu.




















3.2  Struktur Organisasi
APOTEKER PENGELOLA APOTEK
(APA)
APOTEK KIMIA FARMA BHAYANGKARA
Asisten Apoteker
Korteks
(Koordinator teknis)

Asisten Apoteker
(AA)
Asisten Apoteker
(AA)

Asisten Apoteker
(AA)

 













Gambar 1: Struktur Organisasi
Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara semua tugas dan pengerjaan apotek seperti pengelolaan obat yang meliputi pengadaan, pemesanan, penyimpanan, dan penjualan obat maupun pengelolaan resep serta pengelolaan administrasi semua ditugaskan kepada asisten apoteker yang kemudiaan dilaporkan kepada Apoteker Pengelola Apotek.


 
3.3  Tata Ruang Apotek
  

TERAS
PINTU BELAKANG
TERAS
TERAS
TERAS
PINTU UTAMA
LAB
KLINIK
TOILET
GUDANG OBAT
TEMPAT TUNGGU
1
18
17
16
15
14
13
12
11
10
9
8
7
2
5
4
3
4                          3
5
 


























Gambar 1.1 : Tata Ruang Apotek

Keterangan:
1.      Kulkas minuman
2.      Swalayan farmasi
3.      Tempat konsultasi
4.      Penerimaan obat
5.      Penyerahan resep
6.      Meja racik
7.      Rak sediaan salep/krim
8.      Rak antibiotik
9.      Rak multivitamin/suplemen makanan
10.  Rak Obat-obatan Saluran cerna, Maag, Mual, Muntah, Obat Saraf dan Tambahan
11.  Rak Analgetik, Antipiretik, Anti Inflamasi, Obat Batuk dan Saluran Pernafasan
12.  Rak Anti Hipertensi, Jantung, Diabetes, Kolesterol
13.  Rak Obat Generik
14.  Rak Sediaan Injeksi, Antihistamin/Alergi
15.  Kulkas Obat
16.  Rak Sediaan Obat Mata
17.  Rak Sediaan Sirup
18.  Meja Konsultasi







3.4  Pengelolaan Apotek
3.4.1     Pengelolaan Obat
A.    Perencanaan
Persediaan obat yang telah habis dicatat dalam buku defecta.

B.     Pengadaan
1.      Pemesanan
Pemesanan barang dilakukan dengan mencatat nama barang yang akan dipesan yang telah dicatat pada buku defecta, pada pemesanan obat narkotika/psikotropika obat-obat narkotika/psikotropika yang telah dicatat pada buku defecta kemudian dicatat ke dalam surat pesanan yang akan dikirim ke PBF. Sedangkan untuk pemesanan obat non narkotika/psikotropika dicatat pada BPBA (Bon Permintaan Alat Apotek) yang akan dikirimkan ke Apotek Kimia Farma 72.
2.      Konsinyasi
Konsinyasi adalah obat/perbekalan farmasi yang dititipkan kepada apotek untuk dipasarkan. Konsinyasi mempunyai jangka waktu tertentu. Apabila obat atau perbekalan farmasi tersebut habis terjual maka pihak apotek harus membayar dan difakturkan oleh PBF/perusahaan yang menitipkan obat atau perbekalan farmasi tersebut.
3.      Stock Opname
Stock opname adalah pengecekkan terhadap obat atau perbekalan farmasi, stock opname dilakukan 3 bulan sekali berguna memenuhi:
·         Jumlah dan jenis obat yang paling banyak diperlukan dan untuk memudahkan pemesanan.
·         Data ini berguna untuk evaluasi apotek untuk perencanaan pengadaan obat bulan berikutnya.

4.      Penerimaan
Barang yang dikirim dari Kimia Farma 72 disertai dengan faktur. Barang yang masuk tersebut diterima oleh Asisten Apoteker, kemudian diperiksa kembali sesuai dengan yang diminta dan dicatat pada kartu stok.
(lihat pada lampiran 13)
C.    Penyimpanan Obat dan Pencatatan Obat
Barang obat yang telah diterima setelah dicatat harus disimpan menurut jenis, sifat barang dan disimpan ditempat terpisah.
Contohnya:
·         Obat Generik
·         Obat Paten
·         Obat Luar
·         Obat Narkotika
·         Obat Psikotropika
·         Obat tidak tahan panas
·         Sirup, dan lain-lain.

1.      Pencatatan Obat
Setiap sediaan farmasi yang masuk dan keluar harus diperiksa dan dicatat pada kartu stok setiap hari.
2.      Penyimpanan Obat
Pada umumnya penyimpanan obat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara berdasarkan jenis dan farmakologi obat. Untuk sediaan obat yang berbentuk Injeksi dan Suppositoria/Ovula yang penyimpanannya harus pada suhu dingin maka disimpan pada lemari pendingin.
Berikut pembagian tempat penyimpanaan obat berdasarkan jenis dan farmakologi obat:
a.       Rak Obat Generik
b.      Rak Sediaan Salep/Krim
c.       Rak Sediaan Injeksi/Antihistamin
d.      Rak Obat Antibiotik
e.       Rak Obat Saluran Cerna, Maag, Mual, Muntah, Obat Syaraf dan Tambahan
f.       Rak Suplemen Makanan
g.      Rak Obat Jantung, Hipertensi, Obat Batuk
h.      Rak obat Analgetik dan Antipiretik
i.        Rak Sediaan Sirup
j.        Rak Sediaan Obat mata
k.      Penyimpanan Narkotika dan Psikotropika
Menurut Permenkes No. 28/Menkes/Per/1978 tantang penyimpanan narkotika, dilakukan di lemari khusus atau bahan lain yang kuat:
·         Dibuat dari kayu atau bahan lain yang kuat
·         Mempunyai kunci yang kuat
·         Dibagi 2 (dua) dengan kunci yang berlainan yaitu:
-          Bagian pertama: penyimpanan morfin, petidin, dan garam-garamnya.
-          Bagian kedua  : penyimpanan narkotika yang dipakai sehari-hari
·         Lemari berukuran tidak kurang dari 40 X 80 X 100 cm, lemari berukuran kecil harus dipakukan pada tembok.

Untuk menyimpan persediaan narkotika menurut Permenkes RI No. 28/Menkes/Per/1978 adalah sebagai berikut:
·         Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca)
·         Harus mempunyai kunci yang kuat dibagi dua bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan
·         Obat-obat yang rusak pada suhu kamar ( 15-30 C ) harus disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu tertentu dan temperature yang sesuai seperti : Suppositoria, Ovula, Serum/Vaksin
·         Barang yang mudah terbakar disimpan tersendiri seperti : Alkohol dan spiritus
·         Obat-obat generik dan obat luar disimpan pada lemari khusus. Penyimpanan obat lain, misalnya analgetik-analgetik dalam satu tempat disimpan sesuai dengan farmakologi obat contoh: Paracetamol, Asam Mefenamat.

D.    Pendistribusiaan Obat

1.      Penjualan Bebas
Apotek Kimia Farma Bhayangkara juga melayani penjualan obat bebas, obat bebas terbatas, OTC, OWA, dan ALKES yang tidak berdasarkan resep dokter, apotek ini juga menyediakan swalayan farmasi yang memudahkan pasien dalam mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.

2.      Penjualan Resep
Tahap pelayanan resep di Apotek Kimia Farma Bhayangkara ada   ( 6 ) enam langkah yaitu :
1.      Pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan resep, yaitu meliputi:
a.       Nama, alamat, No. Hp dan tanda tangan dokter penulis resep
b.      Nama obat, dosis, jumlah dan aturan pakai
c.       Nama pasien, umur, alamat dan nomor telepon
d.      Penetapan harga
2.      Pemeriksaan ketersediaan obat

3.      Perjanjiaan dan pembayaran
a.       Pengambilan obat semua atau sebagian
b.      Ada atau tidak pergantian obat atas persetujuan dokter atau pasien
c.       Pembayaran tunai dan kredit
d.      Validasi dan penyerahan nomor resep
4.      Peracikan
a.       Penyiapan etiket atau penandaan obat dan kemasan
b.      Peracikan obat (hitung-timbang-campur-kemas)
c.       Penyajiaan hasil akhir peracikan
5.      Pemeriksaan  akhir
a.       Kesesuaian hasil peracikan resep
·         Nomor resep
·         Nomor obat, bentuk dan jenis sediaan, dosis, jumlah dan aturan pakai
·         Nama pasien, umur, alamat dan nomor telepon
b.      Kesesuaian hasil peracikan (nama obat, jumlah, aturan pakai obat)
c.       Kesesuaian copy R1 dengan copy R2
d.      Kebenaran kwitansi

6.      Penyerahan obat dan pemberian informasi obat
a.       Penyerahaan obat harus disertai dengan penjelasan info tentang :
·         Nama obat, bentuk dan jenis sediaan, dosis, jumlah dan aturan pakai
·         Cara penyimpanan
·         Efek samping yang mungkin timbul dan cara mengatasinya
b.      Tanda terima pasien atau penerima obat
7.      Layanan purna jual
a.       Komunitas dan informasi setiap waktu
b.      Pergantiaan obat bila diperlukan atas permintaan dokter

Pelayanan Resep :
Resep masuk
Di cek ketersediaan obat
Pasien setuju dengan harga
Pasien setuju mengambil sebagian
Pasien tidak setuju dengan harga
Obat dibayar pasien
Obat dibayar pasien
Resep dikembalikan
Obat disiapkan ( diracik, diberi etiket )
Obat diperiksa kembali
Obat diserahkan ke pasien
 



















Gambar 1.3 : Skema Pelayanan Resep

3.4.2        Pengelolaan Resep
           Apotek Kimia Farma Bhayangkara hanya melayani resep tunai dan melayani resep kredit. Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara ketika penjualan resep selesai maka keesokan harinya resep diperiksa berdasarkan LIPH (Laporan Ikhtisar Penjualan Harian). Setelah resep diperiksa, resep kemudian dipisah berdasarkan jenis resep. Seperti penjualan tunai terdiri dari:
1.      Penyimpanan Resep
Penyimpanan resep dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
·         Penyimpanan resep Obat Generik
·         Penyimpanan resep Obat Narkotika
·         Penyimpanan resep obat Psikotropika

2.      Pemusnahan Resep
           Sesuai dengan Permenkes Nomor 992/Menkes/V/1993 tentang pemusnahan resep, selama tiga tahun. Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara resep disusun  dan dikelompokan berdasarkan hari masuknya resep dan disimpan ditempat yang aman. Setelah resep disimpan selama 3 tahun resep-resep tersebut kemudiaan dimusnahkan dengan cara dibakar, ditanam atau cara yang lain dan disaksikan oleh pejabat pemerintah berwenang. Pemusnahan dilakukan oleh APA dan petugas apotek yang menjadi saksi.

           Pada pemusnahan resep tersebut dibuat berita acara pemusnahan resep sebanyak 4 (empat) rangkap yang memuat antara lain :
·         Hari, Tanggal, Bulan, dan tahun pemusnahan resep
·         Lama dan jumlah saksi
·         Nama dan jumlah resep yang dimusnahkan
·         Cara pemusnahan
·         Nama pemegang izin khusus
·         Tanda tangan penanggung jawab apotek atau pemegang izin khusus/Dokter pemilik narkotika dan saksi
Berita acara pemusnahan resep ditujukan kepada:       
·      Dinas Kesehatan Bengkulu
·      Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
·      Kepala Badan POM
·      Arsip Apotek
Berita acara pemusnahan resep tersebut kemudiaan diberikan kepada :
·      Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
·      Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
·      Dan Kepala BPOM Kota Bengkulu
·      Masing-masing satu rangkap dan satu rangkap yang menjadi arsip apotek.

3.4.3        Pengelolaan Administrasi
           Pengelolaan administrasi yang terdapat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara adalah :

1.      Buku Pencatatan Narkotika
      Buku pencatatan narkotika adalah buku yang digunakan untuk mencatat keluar dan masuknya obat narkotika di apotek setiap hari.







Contoh Buku Pencatatan Narkotika :

Tanggal
No. Resep
Nama Pasien
Alamat Pasien
Keluar
Sisa
Nama Dokter Penulis Resep
Paraf
08-09-11
11
Maria
Pagar dewa
5
78
Jenni

10-10-11
17
Nadia
Sawah lebar
3
15
jenni


Tabel 1 : Contoh Buku pencatatan Narkotika

2.      Buku Pencatatan Psikotropika
            Buku pencatatan psikotropika adalah buku yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya obat psikotropika di apotek setiap harinya.

Contoh Buku Pencatatan Psikotropika :

Tanggal
No. Resep
Nama Pasien
Alamat Pasien
Keluar
Sisa
Nama Dokter Penulis Resep
Paraf
17-10-11
27
Nella
Bumi ayu
3
54
Jenni

19-10-11
07
Rizal
Manna
6
41
Jenni


3.      Kartu Stock
         Kartu stock adalah kartu yang digunakan untuk mengetahui masuk dan keluarnya setiap hari di apotek. Obat yang masuk dan keluar setiap hari dicatat pada kartu ini.
         ( lihat pada lampiran 3 )


4.      Buku Salinan Resep (Copy Resep)
         Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apoteker yang memuat semua keterangan yang terdapat pada resep asli. Buku salinan resep adalah buku yang terdiri dari lembaran yang digunakan untuk mencatat kembali resep dokter. Pencatatan ini dilakukan atas kemauan pasien bila pasien ingin mengambil obat tidak secara keseluruhan.
         ( lihat lampiran 4 )

5.      Blanko Kwitansi
         Blanko kwitansi adalah blanko yang digunakan apabila pasien menginginkan bukti pembayaran untuk keperluan tertentu.
         ( lihat lampiran 5 )

3.4.3.1  Pelaporan
1.      Pelaporan Obat Narkotika
         Dibuat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara pelaporan dilakukan setiap bulan yang dibuat rangkap 5 (lima)
         (lihat pada lampiran 6)

2.      Pelaporan Pelayanan Obat Psikotropika
         Obat psikotropika menurut zat atau obat alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. Laporan ini dibuat untuk menghindari penyalahgunaan psikotropika laporan ini dibuat rangkap 4 (empat) ditujukan kepada Dinas kesehatan Kota Bengkulu dengan tembusan kepada:
·   Dinas Kesehatan provinsi Bengkulu
·   Kepala Badan POM Bengkulu
·   Arsip Apotek
(lihat pada lampiran 7)
3.      Laporan Pelayanan Obat Generik
         Obat generik adalah obat dengan nama dagang ditetapkan dalam zat berkhasiat yang dikandungnya. Laporan ini dibuat rangkap 4 (empat) di tujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada :
·   Dinas Kesehatan provinsi Bengkulu
·   Kepala Badan POM Bengkulu
·   Arsip Apotek
                                   (lihat pada lampiran 8)
4.      Laporan Ikhtisar Penerimaan Harian / Laporan Penjualan
         Laporan ikhtisar penerimaan harian merupakan laporan yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan harian resep tunai maupun kredit.

5.      Laporan Pembeliaan
         Laporan pembeliaan adalah laporan yang digunakan untuk mencatat semua transaksi pembelian berdasarkan nama, tanggal, dan nomor faktur dari pihak distributor intern dan ekstern.

6.      BPBA / Droping
         BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek) adalah buku permintaan barang dari apotek Kimia Farma Bhayangkara yang ditujukan kepada apotek Kimia Farma 72.
         (lihat lampiran 9)

7.      Bukti Setoran Kasir
         Bukti setoran kasir adalah blangko yang digunakan untuk mencatat setiap uang setoran tunai dan kasir kecil ke kasir besar setiap hari.
         (lihat lampiran 10)

                                   BAB IV
PEMBAHASAN

4.1       Pengelolaan Apotek
Apotek Kimia Farma Bhayangkara adalah salah satu apotek yang merupakan BUMN di kota Bengkulu, oleh karena itu Apotek Kimia Farma Bhayangkara memiliki standar tertentu baik dalam segi bangunan apotek maupun dalam pelayanannya.
Apotek Kimia Farma Bhayangkara memiliki 4 (Empat) orang Asisten Apoteker (AA) dan 1 (Satu) orang Apoteker Pengelola Apotek (APA). Sistem kerja di apotek terbagi menjadi 2 (dua) shift yaitu shift 1 (08.00 WIB - 16.00 WIB) dan shift 2 (16.00 WIB – 22.30 WIB). Semua pengelola apotek yang meliputi pengelolaan obat, pengelolaan resep, pengelolaan administrasi dilaksanakan oleh Asisten Apoteker (AA) dengan persetujuan Apoteker Pengelola Apotek (APA). Di apotek Kimia Farma Bhayangkara tiap bulannya rutin melakukan pelaporan, yaitu pelaporan Narkotika, Psikotropika, Generik, Prekusor, dan Askes di Apotek Kimia Farma Bhayangkara ada 2, yaitu Askes Inhealt dan Askes Prolanis (Program Pengelolaan penyakit kronis).
    4.1.1 Pengelolaan Obat
Pengelolaan obat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara sudah hamper sama dengan teori yang ditentukan. Pengelolaan obat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara dimulai dengan cara penyimpanan Obat, yaitu penyimpanan obat berdasarkan Farmakologis, dan mempunyai sistem warna, warna pada kotak obat menunjukan tahun Kadaluarsa, sedangkan nomor pada warna tersebut menunjukan bulan kadaluarsanya.                                   Adapun cara pemesanan obat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara dimulai dengan pengecekan obat yang tersisa di kartu stock. Kemudian Obat yang sudah habis atau hampir habis di catat di buku defecta. Lalu dibuat BPBA yang akan di kirim ke Apotek sentral yaitu Kimia Farma 72 Bengkulu. Kemudian BPBA yang akan dikirim diperlihatkan pada APA dan ditanda tangani oleh APA, Pada pemesanan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras di pesan di Apotek Kimia Farma 72, sedangkan untuk obat psikotropika dan narkotika dipesan melalui PBF yang ada di Bengkulu maupun yang ada diluar provinsi Bengkulu. Pemesanannya dilakukan dengan cara pencatatan obat yang akan di pesan.
Pemesanan obat di apotek Kimia Farma Bhayangkara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1.         Barang yang kosong di catat di buku defecta - buat BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek) kirim ke Kimia Farma 72 - Kimia Farma 72 memesankan barang ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) - Barang yang di pesankan akan di kirim ke Kimia Farma Bhayangkara disertai dengan bukti droping barang.
2.         Barang yang kosong dicatat di buku defecta, lalu buat BPBA, apotek Kimia Farma Bhayangkara dapat langsung memesan barang ke PBF beserta bukti faktur.
                        Pada obat jenis Narkotika dan Psikotropika pemesananya menggunakan Surat Pesanan (SP) membuat sendiri yang di tanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA), surat pesanan untuk Narkotika hanya dapat memesan satu item obat saja tidak boleh lebih, sedangkan untuk obat Psikotropika pemesananya dapat lebih dari satu item obat dalam satu surat pesanan.
Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara stock opname di laksanakan tiga bulan sekali, stock opname tersebut berguna untuk:
1.         Menghitung antar stok fisik dengan di kartu stok, atau menghitung rugi laba apotek.
2.         Jumlah dan jenis obat yang paling banyak di perlukan dan untuk memudahkan pemesanan.
3.         Data ini berguna untuk evaluasi apotek agar tidak terjadi kecurangan barang yang dikirim dari Kimia Farma 72
Penyusunan obat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara tidak hanya diurutkan sesuai dengan alpabetis, tetapi juga dikelompokkan sesuai dengan golongan farmakologisnya, misalnya pada golongan obat generik, obat paten, obat tetes mata, obat antibiotik, obat narkotika dan psikotropika.
Untuk obat psikotropika dan narkotika disimpan pada lemari khusus, untuk obat yang penyimpanannya pada suhu tertentu disimpan dilemari pendingin misalnya: supositoria, ovula dan serum.
    4.1.2            Pengelolaan Resep
Pengelolaan Resep di Apotek Kimia Farma Bhayangkara dimulai dengan penerimaan resep dari pasien oleh asisten apoteker kemudian obat-obat yang terdapat didalam resep dicek terlebih dahulu ketersediaannya, kemudian dihargai setelah itu diminta persetujuan dari pasien apakah obat akan diambil semua atau sebagian. Bila telah mendapat persetujuan dari pasien, kemudian obat-obat dipersiapkan. Lalu obat-obat dicek, kemudian buat etiket dan kemas, lalu cek atau periksa kembali dan baru diserahkan kepada pasien dengan di sertai Layanan Informasi Obat (LIO), Kemudian terima pembayaran dan resepnya disimpan. Adapun penyimpanan resep di Apotek Kimia Farma Bhayangkara disusun dan di kelompokan berdasarkan hari masuknya resep dan di simpan di tempat yang aman. Setelah disimpan selama 3 tahun maka dilakukan pemusnahan resep, Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara belum penah melakukan pemusnahan resep.
    4.1.3            Pengelolaan Administrasi
Pengelolaan administrasi di Apotek Kimia Farma Bhayangkara semua harga obat atau barang sudah tercantum semua di komputer. Komputer di Apotek Kimia Farma selalu online. Resep yang akan dihargai, AA cukup menulis nama dan jumlah obat di komputer dan harga resep langsung diketahui. Setelah pasien setuju dengan harga yang ditetapkan di komputer. maka resep dientri maka struk harga disatukan dengan resep.
Pengelolaan administrasi yang terdapat di Apotek Kimia Farma  Bhayangkara adalah :
1.                  Buku Pencatatan Narkotika dan Psikotropika                                                Buku pencatatan narkotika dan psikotropika adalah buku yang digunakan untuk mencatat keluar dan masuknya obat narkotika dan psikotropika di apotek setiap hari.
2.         Kartu Stock                                                                                         Adalah kartu yang digunakan untuk mengetahui masuk dan keluarnya setiap hari diapotek. Obat yang keluar setiap hari dicatat di kartu ini.
4.         Buku Salinan Resep (Copy Resep)                                                     Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh Apoteker yang memuat semua keterangan yang terdapat pada resep asli. Buku salinan resep adalah buku yang terdiri dari lembaran yang digunakan untuk mencatat kembali resep dokter. Pencatatan ini dilakukan atas kemauan pasien bila pasien ingin mengambil obat secara keseluruhan atau hanya setengahnya saja.
5.         Blangko Kwitansi                                                                               Adalah blangko yang digunakan apabila pasien menginginkan bukti pembayaran dari pembelian obat atau barang di apotek.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1       Kesimpulan
Setelah melakukan praktek kerja lapangan di Apotek Kimia Farma Bhayangkara, maka penyusun dapat menyimpulkan :
·         Pengelolalan apotek yang meliputi pengelolaan obat, pengelolaan resep dan pengelolaan administrasi yang ada di apotek Kimia Farma Bhayangkara sudah hampir sama dengan yang ada pada teori dan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
·         Golongan obat yang ada di Apotek Kimia Farma Bhayangkara meliputi obat generik, obat paten, obat tetes mata, obat salep mata, obat antibiotik, obat narkotika dan obat psikotropika.
·         Dengan adanya praktek kerja lapangan akan membina dan menambah pengalaman bagi siswa untuk untuk menjadi tenaga kerja kesehatan yang terampil, disiplin, teliti, dan handal dalam bidang kefarmasian.
·         Praktek kerja lapangan merupakan sarana bagi siswa untuk menerapkan ilmu yang di pelajari di sekolah.
·         Praktek kerja lapangan dapat melatih keterampilan siswa dalam penyelesaian resep serta dapat membandingkanya dengan teori yang ada di sekolah.
·         Praktek kerja lapangan merupakan sarana bagi siswa dalam mengenal lapangan kerja.
·         Praktek kerja lapangan merupakan sarana bagi siswa untuk mengetahui lebih dalam lagi dalam dunia kefarmasian.
·         Praktek kerja lapangan dapat menambah pengetahuan siswa dan menerapkan ilmu yang telah didapat di sekolah.


5.2 Saran

·         Pelayanan di apotek harus di tingkatkan lagi, karena dengan adanya pelayanan yang baik, ramah, dan santun kepada pasien akan menambah kepercayaan masyarakat.
·         Untuk ke depannya praktek kerja lapangan sebaiknya dilaksanakan pada kelas dua, supaya siswa tidak terlalu tergesa-gesa, dan lebih maksimal dalam ujian nasional nantinya.
·         Praktek kerja lapangan sebaiknya dilakukan dalam waktu yang lebih lama.
·         Pengaturan waktu dari sekolah seharusnya lebih diefisienkan bagi siswa yang melaksanakan praktek kerja lapangan.
·         Untuk adik-adik yang akan mengikuti praktek kerja lapangan senjutnya harus tekun dan lebih giat lagi dalam mengikuti praktek kerja lapangan, karena banyak pengetahuan yang akan kita peroleh.
·         Dan untuk adik-adik yang akan mengikuti praktek kerja lapangan selanjutnya supaya dapat menjaga dan meningkatkan nama baik sekolah, dan berlaku sopan santun selama dalam praktek kerja lapangan.
·         Hendaknya generasi-generasi yang akan datang lebih memahami isi dari laporan sehingga dapat terus meningkatkan mutu dari generasi ke generasi.
·         Adanya perluasan meja racikan, sehingga dalam peracikan obat lebih leluasa.





DAFTAR PUSTAKA



1.       Arsip-arsip dan pembukuan di Apotek Kimia Farma Bhayangkara, 2009
2.       Buku Undang-undang Jilid I. 2005. Tentang peredaran obat
3.       Buku Penuntun Penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Sekolah Menengah Farmasi Bhakti Nusa Bengkulu, 2009
4.       Dkk, Purwita Ningsih,  undang-undang kesehatan Jilid II : Departemen Kesehatan, Jakarta, 2004
5.       Soetopo, Seno, Administrasi Farmasi Jilid III : Departemen Kesehatan, Jakarta, 2004
6.       Dkk, Syamsuni, Undang-undang Kesehatan Jilid I : Departemen Kesehatan, Jakarta, 2004


























































































































































































































































































                                                                                                                                      
























































1 komentar: