BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan
dan teknologi di bidang kedokteran, begitu pula kemajuan di bidang kefarmasian
atau pengobatan juga mengalami kemajuan yang sangat luar biasa. Menyadari biaya
perawatan di rumah sakit, dan mahalnya harga obat-obatan, kesadaran masyarakat
untuk meningkatkan kesehatan terutama dalam pencegahan terhadap berbagai
kemungkinan penyakit yang menyerangnya semakin tinggi. Dengan kenyataan semacam
ini maka para praktisi kesehatan khususnya di bidang pengobatan atau
kefarmasian harus semakin komprehensif dan integral dalam menanggapi
permasalahan ini, yang sekaligus menjadi peluang bisnis yang sangat menjanjikan
di samping meningkatkan profesi sebagai ahli farmasi yang handal.
Sebagai ahli farmasi tidak boleh tinggal
diam membaca peluang ini, kita harus selalu mengadakan penelitian dan percobaan
untuk menerapkan segala macam teori yang kita dapat dari bangku sekolah dan
kejadian serta segala macam gangguan kesehatan
yang diderita oleh masyarakat sehingga dapat menyelesaikan masalah atau bahkan
menyembuhkan semua keluhan yang ada di masyarakat. Kegiatan di atas tentu saja
tidak boleh asal-asalan karena berhubungan dengan nyawa manusia. Dengan
menemukan suatu obat penyembuh, yang
melalui berbagai macam pengujian dan penyempurnaan, sebelum dipasarkan haruslah
sesuai dengan prosedur-prosedur kefarmasian, sehingga hasil produk yang
dipasarkan dapat dipertanggung-jawabkan baik secara keprofesian maupun hukum
yang berlaku di negara kita.
Salah satu lembaga pendidikan yang
menyiapkan tenaga kesehatan di bidang obat-obatan atau farmasi adalah SMKS 16
Farmasi Bengkulu.
Dalam mencetak tenaga ahli farmasi yang
handal, lembaga pendidikan ini terus meningkatkan kualitas Proses Kegiataan
Belajar Mengajar agar kualitas lulusannya tidak mengecewakan pengguna jasa
kefarmasiannya. Salah satu sarana untuk menggali pengalaman, memadukan
kemampuan teori, memantapkan kinerja alumnus, maka diwajibkan para peserta
didik harus mengukuti program Praktik Kerja Lapangan (PKL). Dengan demikian
para peserta didik dapat mengetahui, mengalami, menerapkan, menelaah dan bahkan
menganalisa segala bentuk permasalahan kesehatan yang ada di masyarakat nyata,
bukan teoritis yang selama ini mereka peroleh di bangku sekolah pada saat
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) namun ilmu empirik yang praktis.
Dengan demikian Praktik Kerja Lapangan
merupakan wahana dan sarana orientasi para peserta didik sebagai bekal dan
untuk memadukan, menerapkan dan menciptakan segala macam kemungkinan yang
berhubungan dengan kefarmasian. Kemampuan yang diharapkan oleh masyarakat dalam
meramu, memadukan, mengukur dan bahkan menciptakan obat-obat yang bermanfaat
bagi masyarakat luas.
1.2
Tujuan
Praktik Kerja Lapangan (PKL)
1.2.1
Tujuan
Umum
a. Menciptakan
tenaga farmasi tingkat menengah yang mampu dan tanggap dalam bekerja dengan
sistem pelayanan kesehatan, khususnya di bidang farmasi.
b. Menambah
ilmu pengetahuan, kecerdasan penerapan dan memperluas wawasan di bidang
kesehatan terutama dunia kefarmasian.
c. Melatih
peserta didik berada dalam lingkungan kerja yang sesunguhnya.
d. Memenuhi
salah satu syarat mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN)
1.2.2
Tujuan
Khusus
a. Memperluas
cakrawala pandang dan meningkatkan ketrampilan dalam bentuk kecakapan dalam
pelayanan dan penerapan teori sebelum memasuki lapangan kerja yang
sesungguhnya.
b. Mengembangkan
dan memantapkan sikap profesinalisme untuk memasuki lapangan kerja yang
sesungguhnya.
c. Memberikan
kemudahan bagi para alumnus untuk memperoleh kerja karena adanya relasi dan
saling pengertian, terutama penelusuran pada saat PKL.
d. Memberikan
kesempatan kepada para peserta didik untuk menerapkan disiplin kerja, etos
kerja, sikap dan kepribadian serta ketrampilan sebagai tenaga kesehatan.
e. Membekali
calon asisten apoteker dengan wawasan, pengetahuan, ketrampilan dan keahlian.
Sehingga dapat menghasilkan calon-calon asisten apoteker yang siap terjun ke
dunia kerja yang sesuai dengan profesinya.
1.3
Manfaat
Praktik Kerja Lapangan (PKL)
a. Menyerap,
meningkatkan, mengaplikasikan proses penyerapan
teknologi baru dari lapangan kerja ke sekolah atau sebaliknya.
b.
Memperoleh masukan dan
feetback guna memperbaiki, mengembangkan dan meningkatkan proses kegiatan
belajar mengajar di SMKS 16 Farmasi Bengkulu
c.
Memberikan peluang
masuk kerja selebar-lebarnya bagi alumnus SMKS 16 Farmasi Bengkulu
BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1 Pengertian
Apotek
Menurut peraturan Menteri Kesehatan RI No.
1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan Permenkes nomor 992/Menkes/Per/X/1993
tentang keterangan dan tata cara pemberiaan izin apotek, Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat
dilakukannya pekerjaan kefarmasiaan dan penyaluran perbekalan farmasi,
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
2.2 Tugas Dan Fungsi
Apotek
Menurut
peraturan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 apotek merupakan sarana
pelayanan kesehatan untuk keperluan seluruh lapisan masyarakat dan mempunyai
tugas:
a. Sebagai
pelaksanaan masa bakti apotek yang telah mengucap janji sumpah jabatan.
b. Sebagai
tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian yang meliputi:
·
Pembuatan, pengolahaan,
peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat.
·
Pengadaan, penyimpanan,
penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
·
Pelayanan informasi
tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang di berikan, baik kepada dokter
dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
·
Pengamatan dan
pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, mutu obat dan
perbekalan farmasi.
2.3 Ketentuan Umum dan Peraturan
Perundang-undangan Apotek
1. Ketentuaan
Umum
Dalam melakukan pekerjaan
kefarmasian di apotek, Apoteker Pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apoteker
yg telah memiliki surat izin kerja. Keputusan Menteri Kesehatan
No.679/Menkes/SK/IV/2003, tentang peraturan registrasi dan kerja Asisten Apoteker:
a. Asisten
Apoteker adalah tenaga kesehatan yg berijazah sekolah Asisten Apoteker atau sekolah
menengah farmasi, akademi farmasi, dan jurusan politeknik kesehatan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Surat
izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang di berikan
kepada pemegang ijazah Asisten Apoteker atau sekolah menengah farmasi, akademi
farmasi, dan jurusan farmasi politeknik kesehatan, akademi analisa farmasi dan
makanan, jurusan analis farmasi serta makanan politeknik kesehatan untuk
menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.
c. Surat
izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pemegang
surat izin Asisten Apoteker untuk melakukan tugas kefarmasian di sarana
kefarmasian.
d. Sarana
kefarmasiaan adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan
kefarmasiaan antara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan
kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat.
2. Peraturan Perundang-undangan
di Bidang Apotek
Peraturan
perundang-undangan perapotekan di Indonesia telah berapa kali mengalami perubahan.
Dimulai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 1965 tentang
pengolahan obat dan perizinan apotek, kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah
No. 25 tahun 1981 dan surat keputusan Menteri Kesehatan No. 178 tentang
ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek. Peraturan terakhir berlaku sampai
sekarang adalah keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 yang
memberikan beberapa keleluasaan kepada apotek untuk dapat meningkatkan derajat
kesehatan yang optimal.
2.4 Persyaratan Apotek
A.
Syarat
Pendirian Apotek
1.
Bangunan
I.
Sarana apotek
Sarana apotek
dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan dan komoditi
lainnya di luar sediaan farmasi.
II.
Bangunan apotek
Bangunan apotek
sekurang-kurangnya memiliki ruangan khusus untuk:
a. Ruang
tunggu
b. Ruang
peracikan dan penyerahan resep (sesuai kebutuhan)
c. Ruang
administrasi dan kamar kerja apoteker
d. Ruang
tempat pencucian alat
e. WC
III.
Kelengkapan bangunan
calon apotek
a. Sumber
air
Harus
memenuhi persyaratan kesehatan (Sumur/PAM/sumur pompa dll)
b. Penerangan
Harus cukup
terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek
(PLN/Generator,dll)
c. Alat
pemadam kebakaran
Harus
berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua
d. Ventilasi
Yang
baik serta memenuhi persyaratan hygiene lainnya
e. Sanitasi
Harus
baik memenuhi persyaratan hygiene lainnya:
·
Terdapat saluran
pembuangan limbah
·
Terdapat bak-bak/tempat
pembuangan sampah
IV.
Papan Nama
Berukuran
minimal : Panjang 60 cm dan lebar 40
cm
Dengan
tulisan : Berwarna hitam diatas
dasar putih dan tinggi huruf minimal 5 cm, tebal 5 cm
2.
Perlengkapan
Perlengkapan
yang ada di apotek adalah :
1) Alat
pembuatan, pengelolaan dan peracikan
a. Gelas
ukur : 10ml, 100ml, 200ml
b. Labu
erlemayer : 100ml, 200ml, 1
liter
c. Gelas
pipa : 100ml, 500ml, 1 liter
d. Panci
pengukur 1 liter
e. Corong
berbagai ukuran
f. Timbangan
milligram dengan anak timbangan yang sudah ditera (minimal 1 set)
g. Timbangan
gram dengan enam timbangan yang sudah di tera (minimal 1 set)
h. Thermometer
berskala 100
i.
Mortir garis tengah 5
sampai dengan 10 cm dan 10 sampai 15
beserta alu
j.
Spatel logam/tanduk
plastik porselen, dan dengan 15 cm
k. Cawan
penguap porselen garis tengah 5 cm sampai dengan 15 cm
l.
Pemanas air
m. Kompor
atau alat pemanas yang sesuai
n. Panci
o. Rak
tempat pengeringan alat
2) Perlengkapan
dan alat perbekalan farmasi
a. Botol
b. Lemari
dan rak untuk penyimpanan obat (jumlah sesuai dengan kebutuhan)
c. Lemari
pendingin (minimal 1 buah)
d. Lemari
untuk penyimpanan racun, narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya
(jumlah sesuai kebutuhan)
3) Wadah
pengemasan dan pembukusan
a. Etiket
(jumlah sesuai kebutuhan)
b. Wadah
pengemasan dan pembukusan untuk penyerahan obat
4) Alat
administrasi
a. Blanko
pemesanan obat
b. Blanko
kartu stok obat
c. Blanko
salinan resep
d. Blanko
fraktur dan blanko nota penjualan
e. Buku
pembelian
f. Buku
penerimaan
g. Buku
pengiriman
h. Buku
pembukuan keuangan
i.
Buku pencatatan
narkotika
j.
Buku pesanan obat
narkotika
k. Form
laporan obat narkotika
l.
Buku pencatatan
penyerahan racun
m. Alat-alat
tulis dan kertas
5) Lain-lain
a. Buku
standar yang diwajibkan (farmakope Indonesia edisi terbaru 1 buah)
b. Kumpulan
peraturan perundang-undangan yang berhubungaan dengan apotek
6) Tempat
penyimpanan khusus narkotika
3.
Tenaga
Kesehatan
Tenaga
kesehatan yang ada di apotek adalah:
1. Apoteker
Pengelola Apotek
2. Apoteker
Pendamping
3. Asisten
Apoteker
2.4.1 Persyaratan Izin
Pendirian Apotek
Persyaratan izin pendirian apotek :
1. Mengajukan
permohonan tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan
2. Foto
kopy Undang-Undang gangguan (H )
3. Foto
kopy Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) kecil dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan
4. Foto
kopy tanda daftar perusahaan perseroan dari badan pelayanan Perizinan Terpadu
(BTPT)
5. Foto
kopy denah bangunan
6. Foto
kopy NPWP dari Direktorat jendral Pajak
7. Foto
kopy Kartu Tanda penduduk (KTP) pemilik usaha
8. Surat
yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa/kontrak
9. Foto
kopy surat izin kerja apoteker
10. Foto
kopy Kartu Tanda penduduk (KTP) apoteker
11. Foto
copy rekomendasi apoteker pengelola apotek dari ikatan sarjana farmasi
Indonesia
12. Daftar
asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor
surat izin kerja
13. Foto
kopy ijazah dan surat izin kerja asisten apoteker
14. Asli
dan salinan/foto kopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek
15. Surat
pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek
lain
16. Asli
dan salinan/foto kopy surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggoto
ABRI dan pegawai Instansi pemerintah lainnya
17. Akta
perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
18. Surat
pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelangaran peraturan
perundang-undangan dibidang obat.
2.5. Tugas dan Tanggung
Jawab Pengelola Apotek
2.5.1 Tugas dan
Tanggung Jawab Apoteker adalah :
·
Penyajian teknis dan
informasi serta pelayanan medik lainnya.
·
Penyajian hasil
pembelian, penyimpanan, dan penjualan rutin komoditi apotek.
·
Penyajian hasil
penyelesaian hutang piutang intern dan ekstern apotek maupun pihak ketiga.
·
Penyelenggaraan tata
usaha
·
Penggunaan dan
pemeliharaan investasi kantor
·
Mengusulkan rencana dan
mengkonsultasikan pelaksanaan tugas serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas
tersebut kepada atasannya.
·
Melakukan kegiatan
tugas yang di limpahkan pada yang bersangkutan serta dan menegakkan disiplin
pegawai.
·
Bertanggung jawab
langsung atas ketetapan dan kebenaran pelaksana tugas.
2.5.2 Tugas dan
Tanggung Jawab Asisten Apoteker adalah:
·
Pemantauan, penerimaan,
peracikan resep, pemotongan kartu barang dan persediaan barang.
·
Penerimaan uang melalui
kasir kecil, pemantauan salinan resep dan kwitansi.
·
Pemantauan,
pengembalian obat paten dan racikan serta pengawasan dan penyerahan obat sesuai
resep dokter.
·
Memantau penyimpanan,
pemeliharaan pengamanan dan pemeliharaan apotek.
·
Mengusulkan rencana dan
mengkonsultasikan pelaksanaan tugas serta melaporkan tugas kepada atasan.
·
Melakukan kegiatan
tugas yang dilimpahkan pada yang bersangkutan dan menegakan disiplin.
·
Bertanggung jawab
kepada atasan langsung
·
Penyimpanan laporan
permintaan barang, selisi persediaan barang yang rusak, kadaluarsa, dan hilang
pada kartu barang.
2.6 Tata Cara
Pendiriaan Apotek
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang cara pendirian apotek adalah Kepmenkes
No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Permenkes No. 992/Menkes/Per/X/1993
tentang ketentuan tata cara perizinan apotek. Kepmenkes ini mengubah beberapa
ketentuan Permenkes No. 992/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara
perizinan apotek. Izin apotek diberikan oleh Menteri kepada Apoteker Pengelola
Apotek. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek bersangkutan masih
aktif melakukan kegiatan dan APA dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih
memenuhi persyaratan.
Menurut Kepmenkes
No. 1332 tahun 2002 pasal 4 (2) bahwa wewenang pemberian izin apotek
dilimpahkan oleh menteri kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Oleh karena
itu, tata cara permohonan izin apotek tidak lagi didasarkan pada Permenkes No. 922
tahun 1993, yaitu sebagai berikut:
a. Permohonan
izin apotek ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan
menggunakan contoh formulir model APT-1.
b. Dengan
menggunakan formulir APT-2, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta
bantuan teknis kepada balai POM untuk melakukan kegiatan.
c. Selambat-lambatnya
6 hari setelah permintaan bantuan teknis dari kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota atau kepala balai POM melaporkan hasil pemeriksaan setempat
dengan menggunakan contoh formulir APT-3.
d. Dalam
hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 tidak dilaksanakan,
maka Apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan
kepada kepala dinas kesehatan provinsi menggunakan contoh formulir APT-4.
e. Dalam
jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud ayat 3, atau pernyataan yang dimaksud dalam ayat 4, kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan izin apotek dengan
menggunakan contoh formulir APT-5
f. Dalam
hal pemeriksaan tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau kepala Balai POM
dimaksud ayat 3 masih belum memenuhi syarat, kepala dinas Kesehatan
kabupaten/kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan
dengan menggunakan contoh formulir APT-6.
g. Terhadap
surat penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, Apoteker di beri kesempatan
untuk melengkapi persyaratan yang belum di penuhi selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan.
2.7 Pengelolaan Apotek
Yang dimaksud dengan pengelolaaan
apotek menurut Permankes No. 922 tahun 1993 adalah:
1) Pembuatan,
pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan
penyerahan obat atau bahan obat.
2) Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3) Pelayanan
informasi mengenai perbekalan farmasi.
2.7.1 Pengelolaan Obat
A. Perencanaan
Perencanaan
merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga dalam rangka
pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah barang yang sesuai dengan
kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan obat. Data obat-obatan
tersebut biasanya ditulis dalam buku defecta.
Yaitu jika barang habis atau persediaan menipis berdasarkan jumlah barang yang
tersedia pada bulan-bulan sebelumnya.
Berdasarkan
keputusan Mentri Kesehatan No. 1027 tahun 2004 yang meliputi standar pelayanan
kefarmasiaan di apotek, maka dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan
farmasi perlu diperhatikan:
1. Pola
penyakit
Dengan memperhatikan dan mencermati
pola penyakit yang banyak di derita masyarakat sehingga apotek dapat memenuhi
kebutuhan tentang obat-obatan untuk penyakit tertentu.
2. Tingkat
perekonomiaan dalam masyarakat
Tingkat perekonomian masyarakat di
sekitar apotek juga sangat mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan, jika
masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomiaan menengah ke bawah, maka
apotek juga perlu menyediakan obat yang harganya terjangkau seperti obat
generik berlogo. Demikian juga sebaliknya jika masyarakat sekitar memiliki
tingkat menengah atas yang cendrung memilih obat paten, maka apotek juga harus
menyediakan obat paten yang sering di serahkan.
Tahap-tahap
perencanaan obat adalah:
1)
Tahap
Persiapan
·
Perencanaan dan
penentuan perbekalan farmasi yang akan di beli, baik dalam nama barang dan banyaknya
berdasarkan buku pencatatan yang berasal data penjualan bebas, bagian peracikan
maupun kartu stok yang ada digudang.
·
Mencari dan menentukan
penyaluran masing-masing obat yang dilengkapi nama, alamat, jenis, mutu barang
yang dibutuhkan, persyaratan harga dan pemotongan-pemotongan yang diproleh,
persyaratan pengiriman barang dan persyaratan waktu pembayaran.
2)
Tahap
Pemesanan
Disiapkan
surat pemesanan berdasarkan jenis obat yang akan di pesan dan ditanda tangani
oleh Apoteker kemudian dikirim oleh penyalur.
B.
Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan
berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran
keuangan yang ada. Pengadaan barang meliputi proses pemesanan, pembelian,
penerimaan barang.
Ada tiga macam pengadaan yang bisa
dilakukan di apotek yaitu:
·
Pengadaan dalam jumlah
terbatas
·
Pengadaan secara
berencana
·
Pengadaan sepekulatif
Pemesanan Barang
Pemesanan barang di apotek
menggunakan surat pesanan yang ditujukan ke PBF. Surat pesanan dibuat oleh AA (Asisten
Apoteker) dan ditanda tangani oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek)
·
Surat pesanan obat
keras, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Pemesanan
obat dilakukan dengan cara pencatatan dalam buku defacta barang, kemudian baru di catat kedalam faktur dan surat
pesanan dengan mencatat nama jenis barang, jumlah dan kemasannya.
·
Surat pesanan Narkotika
Pemesanan
obat narkotika dibuat di surat pesanan dengan 5 rangkap, 3 rangkap yang
ditujukan ke PBF, dinas kesehatan provinsi 1 rangkap dan arsip apotek satu
rangkap. Surat pesanan narkotika di buat tersendiri dan memiliki format yang
berbeda dari obat-obat lainnya.
(lihat pada lampiran 2)
·
Surat pesanan Psikotropika
Pemesanan
obat psikotropika dibuat dengan 3 rangkap yang ditujukan ke PBF dan 1 rangkap
sebagai arsip apotek.
(lihat pada lampiran 1)
C.
Penyimpanan
Obat dan Pencatatan Obat
Penyimpanan adalah suatu kegiatan
menyimpan dan memelihara obat-obatan yang telah diterima agar aman (tidak
hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap
terjamin. Penyimpanan obat di golongkan berdasarkan bentuk bahan baku, seperti
bahan padat dipisah dari bahan yang cair atau bahan setengah padat. Hal
tersebut dilakukan untuk menghindari zat-zat yang hidrokopis, demikian juga
halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar.
Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika
disimpan dalam lemari khusus sesuai dengan Permenkes No. 28 tahun 1978 untuk
menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan seperti penyalahgunaan
obat-obat narkotika. Penyusun obat dilakukan dengan cara alphabetis untuk
mempermudah pengambilan obat pada saat diperlukan.
Pengeluaran obat di apotek
menggunakan system FIFO (First In First Out), demikian pula halnya obat-obat
yang mempunyai waktu kadaluarsa lebih singkat disimpan paling depan yang
memungkinkan di ambil terlebih dahulu FEFO (First Expire First Out).
Fungsi control inventory adalah mengetahui kekurangan bahan, mengecek
kerusakan barang atau bahan, mengontrol jauh tempo kliennya. Sedangkan tugas
dari control inventory adalah membuat
defecta regular dengan kolom sebagai
berikut, nomor, item, nama barang dan satuan, jumlah satuan, supplier.
ü Tujuan Penyimpanan Obat
a. Memelihara
mutu obat
b. Menghindari
penggunaan yang tidak bertanggung jawab
c. Menjaga
kelangsungan persediaan
d. Memudahkan
pencarian dan penggawasan
ü Kegiatan Penyimpanan Obat
1. Pengaturan
tata ruang
Pertimbangan
dalam mengatur tata ruang adalah :
a. Kemudahan
bergerak arus barang
b. Sirkulasi
udara yang baik
c. Penetapan
rak yang tepat dan penggunaan pallet
d. Kondisi
penyimpanan khusus untuk vaksin, narkotika dan alkohol atau zat yang mudah
terbakar
2. Penyusunan
stock obat
Pengaturan stock
obat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penerapan
prinsip FIFO dalam penyimpanan dan pengeluaran barang
b. Penyimpanan
khusus untuk narkotika dalam lemari terkunci, vaksin dalam lemari pendingin,
alkohol dan zat-zat yang mudah terbakar dalam lemari yang terpisah.
c. Obat
yang mempunyai batas kadaluarsa di simpan dan dikeluarkan terlebih dahulu bagi
obat yang mendekati habis kadaluarsa.
d. Pallet
digunakan untuk menyimpan obat dalam kemasan besar.
e. Obat
berbentuk syrup dan cairan di letakan pada rak/lemari yang paling bawah.
f. Cantumkan
nama masing-masing obat pada rak dangan rapi.
3. Pencatatan
stok obat
4. Pengamanan
mutu obat
Mutu
obat yang disimpan dapat mengalami perubahan karena faktor, baik faktor kimia
maupun fisika. Jika dari pengamatan visual diduga ada kerusakan yang tak dapat
ditetapkan dengan cara organoleptis, sehingga harus dilakukan sampling untuk
penguji laboratorium.
5. Penyimpanan
Narkotika
Narkotika
wajib disimpan secara khusus, pabrik farmasi, impoter dan PBF yang menyalurkan
narkotika harus memiliki gudang khusus untuk penyimpanan narkotika, dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. Dinding
terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan di beri sebuah kunci
yang kuat dengan merk yang berlainan.
b. Langit-langit
dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
c. Dilengkapi
dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai
kunci yang kuat.
6. Penyimpanan
obat keras
Penyimpanan
dalam gudang dan disusun berdasarkan alfabetis. Untuk obat keras yang digunakan
untuk pelayanan resep dokter dan penjualan bebas diletakkan dalam ruangan
racikan.
7. Penyimpananya
obat bebas (OTC)
Penyimpanannya
di bagian etalase depan atau pada ruangan pelayanan obat bebas dan disusun
menurut alfabetis, atau penyimpanan dalam lemari yang tidak terkena cahaya
matahari langsung, bersih dan tidak lembab.
8. Penyimpanan
obat generik
Di
simpan di lemari khusus obat generik yang terdapat di ruangan racikan dan di
susun manurut alfabetis.
9. Obat
wajib apotek (OWA)
Penyimpanannya
dalam lemari khusus yang tidak terkena cahaya matahari langsung dan di susun
alfabetis.
D.
Pendistribusian
Obat
a.
Penjualan
obat bebas dan alkes
Setiap
pembeliaan obat bebas diberikan bukti transaksi penjualan berupa kwitansi
rangkap tiga, bukti transaksi tersebut di gunakan untuk membayar pada kasir
asli dan tembusan di serahkan pada pelayanan apotek untuk pengambilan barang
sedangkan bon yang asli dan obat-obat bebas diserahkan pada pasien.
E. Pengelolaan Obat
a.
Obat
narkotika
Menurut Undang-Undang No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan
diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika di salah gunakan
atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat
yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi
muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi
kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat
melemahkan ketahanan nasional.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia NomorVI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan
PerwakilanRakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk
melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997tentang Narkotika.
Berdasarkan
UU RI No. 35 Tahun 2009, narkotika dibagi menjadi 3 golongan.
A. Golongan
I
Golongan
I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh :
1. Tanaman Papaver somniferum L
2. Tanaman
Ganja
3. Kokain
B.
Golongan II
Golongan
II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh :
a.
Morfina
b.
Betametadol
c.
Metildihidromorfina
C.
Golongan III
Golongan
III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh :
1. Asetildihidrokodeina
2. Kodeina
3. Nikodikodin
a.
Penandaan
Penandaan
narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu
“Palang Medali Merah”
b.
Penyimpanan
Narkotika
wajib disimpan secara khusus, yaitu dengan syarat :
1.
Harus mempunyai Kunci yang
kuat.
2.
Harus terbuat dari kayu atau
bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).
3.
Dibagi dua bagian dengan
kunci yang berlainan bagian pertama menyimpan morfin, petidin serta persediaan
narkotika, sedangkan bagian kedua di pergunakan untuk menyimpan narkotika lain.
c.
Penyerahan
1.
Apotek menyerahkan obat
narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, dokter, pasien dan balai pengobatan.
2.
Puskesmas hanya dapat
menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Penyerahan narkotika oleh dokter dapat
dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Menolong orang sakit dalam
keadaan darurat melalui suntikan.
2.
Menjalankan praktek dokter
yang diberikan melalui suntikan.
3.
Menjalankan tugas di daerah
terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah
tertentu yang di serahkan dokter hanya dapat di peroleh di Apotek.
d.
Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila :
1. Diproduksi
tanpa memenuhi standar dan persyaratan mutu.
2. Tidak
memenuhi syarat untuk dipergunakan.
3. Kadaluarsa.
4. Berkaitan
dengan tindak pidana.
Pemusnahan narkotika
dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan
peredaran narkotika yang di saksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat
berita acara pemusnahan yang memuat antara lain :
A.
Hari, tanggal, tahun dan
bulan.
B.
Nama pemegang izin khusus
(APA atau Dokter).
C.
Nama saksi (1 orang dari
pemerintahan dan 1 orang dari badan atau instasi yang bersangkutan).
D.
Nama dan jumlah narkotika
yang dijumlahkan.
E.
Cara pemusnahan.
F.
Tanda tangan penanggung jawab
apotek atau pemegang izin atau izin khusus atau dokter pemilik narkotika dan
saksi.
b.
Obat Psikotropika
Berdasarkan
Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat/obat baik alamiah
maupun sintesis bukan narkotika, berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif
pada susunan syaraf pusat, menyebabkan perubahan khas pada mental perilaku.
A.
Penyimpanan
Psikotropika
wajib disimpan secara khusus, yaitu dengan syarat:
1.Harus
mempunyai kunci yang kuat,
2.Harus
terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).
B.
Penyerahan
a. Apotek
hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada apotek lainnya, rumah sakit,
puskesmas, dokter, pengguna/pasien,
b. Puskesmas
hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada pasien,
c. Psikotropika
yamg diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
Penyerahan psikotropika oleh dokter
dilaksakan dalam hal :
1. Menjalankan
praktek terapi dan diberikan melalui
suntikan
2. Menolong
orang sakit dalam keadaan darurat
3. Menjalankan
tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek
C. Pemusnahan
Pemusnahan psikotropika dilaksanakan
dalam hal :
1.
Berhubungan dengan
tindak pidana
2.
Diproduksi tanpa
memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan
dalam proses produksi
3.
Kadaluarsa
4.
Tidak memenuhi syarat
untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk kepentingan ilmu
pengetahuan (rusak).
Pemusnahan psikotropika dilaksanakan
oleh orang ataubadan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran
psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwewenang dan memuat antara
lain :
1. Hari,
tanggal, bulan dan tahun
2. Nama
pemegang izin khusus (APA/Dokter)
3. Nama
saksi (1 orang dari badan /instalasi yang bersangkutan)
4. Nama
dan jumlah psikotropika yang digunakan
5. Tanda
tangan penanggung jawab apotek/pemegang izin khusus/dokter pemilik psikotropika
dan saksi
c.
Obat
Keras
Obat
keras adalah semua obat yang pada bungkus luarnya terdapat Label “Tidak boleh
diserahkan tanpa resep dokter “. Mempunyai takaran maksimun yang tercantum
dalam daftar obat keras diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah
dengan diberi garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” menyentuh garis tepi
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan dan memasukan obat- obatan
kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah sebagai
berikut :
1. Semua
obat keras yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu
hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
2. Semua
obat yang dibungkus semedikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara
parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan
jalan merobek asli dari jaringan.
3. Semua
obat baru, terkecuali oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara
tertulis obat itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
4. Semua
obat yang tercantum dalam daftar obat
keras.
A. Pemesanan
Untuk
pemesanan dapat langsung dipesan atau dengan surat pesanan yang terdiri dari
dua rangkap ,yaitu :
a.
Lembar pertama warna
putih → PBF (tempat pemesanan obat)
b.
Lembar pertama warna
merah jambu → Arsip di apotek
B. Penyimpanan
Untuk penyimpanan obat keras, obat bebas, obat bebas
terbatas disimpan digudang dan disusun
menurut jenis sesuai abjadnya.
d.
Obat
Bebas
Dalam beberapa peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan pengertian obat
bebas jarang didefenisikan, namun pernah ada salah satu Peraturan Daerah
Tingkat II Tanggerang yakni Perda No.21 tahun 1994 tentang izin perdagangan obat
memuat pengertian bahwa obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada
umum tanpa resep dokter tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika,
obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.
Obat bebas di tandai dengan lingkaran hijau dengan
garis tepi warna hitam
A. Pemesanan
Untuk
pemesanan, dapat langsung dipesan atau dengan surat pesanan yang terdiri dari
dua rangkap, yaitu :
a.
lembar pertama warna
putih → PBF (tempat pemesanan obat)
b.
lembar pertama warna
merah jambu → arsip di apotek
B. Penyimpanan
Untuk penyimpanan obat keras, obat bebas, obat bebas
terbatas disimpan di gudang dan di susun menurut jenis sesuai abjadnya.
e.
Obat
Generik
Obat generik adalah obat dengan
nama resmi yang telah ditetapkan dalam
farmakope Indonesia dan Intarnasional non Prestery Uamas(INPM) WHO untuk
zat-zat yang di kandungnya. pada pemesanan untuk obat generik sama dengan cara
pemesanan pada obat Keras. Pelaporan obat generik di buat rangkap 4 yang
ditunjukan kepada Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu, dengan tembusan kepada :
1.
Kantor dinas kesehatan
kota Bengkulu
2.
Balai POM
3.
Arsip Apotek
Untuk
penyimpanan obat Generik dapat di simpan dalam lemari khusus yang terdapat
dalam ruang racikan. sesuai dengan abjad agar memudahkan dalam pencarian.
f.
Obat
Wajib Apotek (OWA)
Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang
dapat diserahkan oleh Apoteker di Apotek tanpa resep dokter.Peraturan tentang
Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
347/Menkes/SK/VII/1990/ yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.924/Menkes/Per/X/1993.
Obat
keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek:
1.
Oral kontrasepsi baik tunggal
maupun kombinasi untuk satu siklus
2.
Obat saluran cerna yang
terdiri dari:
a.
Antasid + Anti spasmodik +
Sedatif
b.
Antispasmodik ( papaverin,
hioscin, atropin )
c.
Analgetik + Anti spasmodik
Pemberian
maksimal 20 tablet
3.
Obat mulut dan tenggorokan,
maksimal 1 botol
4.
Obat saluran nafas yang
terdiri dari obat asma tablet atau mukolitik, maksimal 20 tablet
5.
Obat yang mempengaruhi sistem
neuromuskular yang terdiri dari:
a. Analgetik
( Antalgin, Asam mefenamat, Glavenin, Antalgin + Diazepam/ derivatnya )
b. Antihistamin
Maksimal 20 tablet
6.
Antiparasit yang terdiri dari
obat cacing, maksimal 6 tablet
7.
Obat kulit topical yang
terdiri dari:
a.
Semua salep/cream antibiotic
b.
Semua salep/cream
kortikosteroid
c.
Semua salep/cream antifungi
d.
Antiseptik local
e.
Enzim antiradang topical
f.
Pemutih kulit
Kreteria obat yang dapat diserahkan
tanpa resep yakni :
A. Tidak
terkontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2
tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
B.
Pengobatan sendiri
dengan maksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
C. Penggunaan
tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan olah tenaga
kesehatan.
D. Penggunaan
diperlukan untuk penyakit yang prevalensi nya tinggi di Indonesia.
E.
Obat dimaksud memiliki
rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan
sendiri.
g.
Obat Prekusor
Zat atau bahan pemula atau bahan kimia
yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Undang-undang
prekusor Peraturan pemerintah RI No 44 tahun 2010 tentang prekusor pasal 2.
Obat prekusor tidak dapat diserahkan
kepada pasien tanpa adanya resep dari dokter.
a.
Pengelolaan Obat Prekusor
Penyimpanan obat prekusor harus di lemari khusus untuk obat prekusor
terbuat dari bahan yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).
Contoh Obat Prekusor :
· Metilat
· Cafergot
· Pk
Kristal
· Metil
Erigotritomesin
·
Efedrin
h. Alat Kesehatan
Menurut UU RI
No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dimaksud Alat Kesehatan adalah bahan,
instrument, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit
serta memulihkan kesehatan pada manusia dan memperbaiki fungsi tubuh.
Pada pemesanan ALKES dapat dipesan
seperti memesan obat bebas. Alat kesehatan dapat di simpan etalase atau dapat
juga disimpan dilemari khusus alat kesehatan yang penyusunannya bardasarkan
bentuk dan pungsinya masing-masing.
A.
Penjualan
Obat keras Tanpa Resep Dokter
1. Untuk
obat yang termasuk dalam daftar Obat Wajib Apotek (OWA), apoteker boleh
menyerahkan obat keras tanpa resep dokter kepada pasien di apotek.
2. Obat
keras yang bukan termasuk dalam daftar OWA harus dikeluarkan dengan resep
dokter.
B.
Penjualan
Obat Dengan Resep Dokter
1. Resep
yang di terima dihargai sambil mengontrol sediaan obat kemudiaan diserahkan
kepada pasien
2. Pasien
membayar ke kasir harga obat yang akan di ambil sesuai dengan resep tersebut
dan ditandai jumlah yang akan di ambil, diberi nomor urut
3. Resep
yang sudah di bayar lunas diserahkan kepada asisten apoteker untuk dikerjakan
4. Obat
yang sudah dikerjakan harus dikontrol kembali
5. Penyerahan
obat kepada pasien harus dikontrol dengan ketat serta antara nomor dan nama
pasien harus sesuai
6. Paraf
pasien sebagai bukti bahwa obat telah diambil oleh pasien
7. Resep
yang obatnya telah diambil oleh pasien di simpan secara baik dan teratur sesuai
tanggal, bulan, dan tahun
8. Kalkulasi
harga pokok obat diserahkan ke bagian pembukuan
C.
Penggantian
Obat Dalam Resep
Dalam rangka pelayanan resep,
penggantian penyerahan sediaan pasien farmasi yang berupa obat berdasarkan
resep dokter dengan pendanaan berupa obat generik, dapat dilakukan dengan persetujuan
dokter yang mengeluarkan resep dan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan
ekonomi penerima pelayanan kesehatan.
2.7.2
Pengelolaan
Resep
1) Resep
adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang
diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada
apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi
penderita
2) Resep
harus memuat:
1. Nama,
alamat, dan nomor izin praktek resep
2. Tanggal
penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
3. Tanda
resep pada bagian kiri setiap penulisan resep
4. Nama
dan alamat pasien
5. Tanda
seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi
dosis
A.
Skrining
Resep
1. Persyaratan
administrasi:
a. Nama,
SIP, dan alamat dokter
b. Tanggal
penulisan resep
c. Tanda
tangan atau paraf dokter penulisan resep
d. Nama,
alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien
e. Nama
obat, potensi, dosis, jumlah obat yang di minta
f. Cara
pemakaian yang jelas
g. Informasi
lain
B.
Penyiapan
1. Peracikan
2. Etiket
Pada
etiket harus dicantumkan:
a. Nama
dan alamat apotek
b. Nama
dan nomor surat izin pengelola apotek apoteker pengelola apotek
c. Nomor
dan tanda tanggal pembuatan
d. Nama
pasien
e. Aturan
pemakaian
f. Tanda
yang diperlukan, misal “Kocok Dahulu”
(lihat pada lampiran 11)
3. Kemasan
obat yang diberikan
(lihat
pada lampiran 12)
4. Penyerahan
obat
5. Informasi
obat
C.
Salinan
Resep
Ketentuan
dan tata cara pengelolaan apotek disebutkan selain memuat semua keterangan yang
terdapat dalam resep asli harus memuat pula:
·
Nama dan alamat apotek
·
Nama dan nomor izin
pengelolaan apotek
·
Tanda ‘det’ atau
‘detur’ untuk obat yang sudah diserahkan, tanda ‘nedet’ atau ‘ne-detur’ untuk
obat yang belum diserahkan
·
Nomor resep, tanggal
pembuatan
Salinan resep harus ditanda tangani
oleh apoteker. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter
penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas
kesehatan atau petugas lain yang berwenang.
D.
Pemusnahan
Resep
Sebelum
harus dilakukan pemusnahaan resep, pihak apotek membuat surat pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak DINKES provinsi Bengkulu dengan tembusan BPOM.
Setelah mengirim surat pemberitahuan obat, apotek juga harus membuat berita
acara pemusnahaannya.
Dalam
berita acara tersebut harus dicantumkan tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan
resep.
Berita
acara tersebut di buat 4 (empat) rangkap yang akan di tujukan kepada Dinkes
kota Bengkulu dengan tembusan:
1. Dinkes
provinsi
2. Balai
POM
3. Arsip
Dalam rangka pemusnahan resep harus
ada dua orang saksi yaitu dari pihak apotek dan saksi dari pihak pemerintah Dinkes
provinsi.
Syarat-syarat pemusnahan resep
antara lain adalah:
1. Resep
diatur menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep dan resep harus
disimpan sekurang-kurangnya selama tiga tahun
2. Resep
yang mengandung narkotika/psikotropika harus di pisahkan dari resep lain
3. Resep
yang telah disimpan melebihi jangka waktu dapat dimusnahkan.
4. Pemusnahan
resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh
apoteker pengelola apotek bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang
petugas apotek
5. Pada
pemusnahan resep, harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk
yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditanda tangani oleh mereka.
BAB III
TINJAUAN KHUSUS APOTEK
3.1
Sejarah
Apotek Kimia Farma Bhayangkara
Apotek Kimia Farma Bhayangkara
merupakan apotek milik pemerintah dan merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Apotek Kimia Farma Bhayangkara berdiri pada tanggal 17 juli 2009,
dengan nomor Surat Izin Apotek: 500/APT/DKK/VII/2009. Apotek Kimia Farma
Bhayangkara berlokasi di Jl. Bhayangkara No. 1, kecamatan sidomulyo Bengkulu.
Apotek Kimia Farma Bhayangkara didirikan
pada tahun 2009. Berdasarkan Surat Izin Apotek yang dikeluarkan oleh dinas
kesehatan pada tanggal 17 juli 2009, Apotek ini bernama Apotek Kimia Farma
Bhayangkara, sedangkan berdasarkan Direktur Kimia Farma Apotek, Apotek Kimia
Farma Bhayangkara di beri nama tambahan 363, untuk seterusnya saat ini tetap
disebut Apotek Kimia Farma Bhayangkara.
Apotek Kimia Farma Bhayangkara saat
ini di pimpin oleh Ibu Atika Dis Aawiyah S.Farm, Apt. sebagai Apoteker
Pengelola Apotek (APA) dan Asisten Apoteker (AA) yang berjumlah 4 (empat)
orang. Yaitu:
1. Made
2. Elizar
3. Yosi
4. Ririn
Dari 4 (empat) orang AA, 1 (satu)
orang yang menjadi Korteks (Koordinator Teknis) yang merupakan penanggung jawab
AA terhadap APA.
Apotek Kimia Farma Bhayangkara
melakukan kegiatan setiap hari, pelayanan di Apotek Kimia Farma Bhayangkara
berlangsung dari jam 07.30 – 22.00 WIB, maka dari itu jadwal kerja Asisten Apoteker
dibagi menjadi 2 shift kerja, shift pagi pukul 08.00 – 15.00 WIB dan shift sore
pukul (16.00 WIB – 22.30 WIB). Apotek Kimia Farma Bhayangkara buka dari hari
senin sampai minggu.
3.2
Struktur
Organisasi
APOTEKER PENGELOLA
APOTEK
(APA)
APOTEK KIMIA FARMA
BHAYANGKARA
|
Asisten Apoteker
Korteks
(Koordinator teknis)
|
Asisten Apoteker
(AA)
|
Asisten Apoteker
(AA)
|
Asisten Apoteker
(AA)
|
Gambar 1: Struktur
Organisasi
Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara semua tugas dan
pengerjaan apotek seperti pengelolaan obat yang meliputi pengadaan, pemesanan,
penyimpanan, dan penjualan obat maupun pengelolaan resep serta pengelolaan
administrasi semua ditugaskan kepada asisten apoteker yang kemudiaan dilaporkan
kepada Apoteker Pengelola Apotek.
3.3
Tata
Ruang Apotek
TERAS
|
PINTU BELAKANG
|
TERAS
|
TERAS
|
TERAS
|
PINTU UTAMA
|
LAB
KLINIK
|
TOILET
|
GUDANG OBAT
|
TEMPAT TUNGGU
|
1
|
18
|
17
|
16
|
15
|
14
|
13
|
12
|
11
|
10
|
9
|
8
|
7
|
2
|
5
|
4
|
3
|
4 3
|
5
|
Gambar 1.1 : Tata Ruang Apotek
Keterangan:
1. Kulkas
minuman
2. Swalayan
farmasi
3. Tempat
konsultasi
4. Penerimaan
obat
5. Penyerahan
resep
6. Meja
racik
7. Rak
sediaan salep/krim
8. Rak
antibiotik
9. Rak
multivitamin/suplemen makanan
10. Rak
Obat-obatan Saluran cerna, Maag, Mual, Muntah, Obat Saraf dan Tambahan
11. Rak
Analgetik, Antipiretik, Anti Inflamasi, Obat Batuk dan Saluran Pernafasan
12. Rak
Anti Hipertensi, Jantung, Diabetes, Kolesterol
13. Rak
Obat Generik
14. Rak
Sediaan Injeksi, Antihistamin/Alergi
15. Kulkas
Obat
16. Rak
Sediaan Obat Mata
17. Rak
Sediaan Sirup
18. Meja
Konsultasi
3.4
Pengelolaan
Apotek
3.4.1
Pengelolaan
Obat
A.
Perencanaan
Persediaan obat
yang telah habis dicatat dalam buku defecta.
B.
Pengadaan
1.
Pemesanan
Pemesanan barang dilakukan dengan
mencatat nama barang yang akan dipesan yang telah dicatat pada buku defecta, pada pemesanan obat
narkotika/psikotropika obat-obat narkotika/psikotropika yang telah dicatat pada
buku defecta kemudian dicatat ke
dalam surat pesanan yang akan dikirim ke PBF. Sedangkan untuk pemesanan obat
non narkotika/psikotropika dicatat pada BPBA (Bon Permintaan Alat Apotek) yang
akan dikirimkan ke Apotek Kimia Farma 72.
2.
Konsinyasi
Konsinyasi adalah obat/perbekalan
farmasi yang dititipkan kepada apotek untuk dipasarkan. Konsinyasi mempunyai
jangka waktu tertentu. Apabila obat atau perbekalan farmasi tersebut habis
terjual maka pihak apotek harus membayar dan difakturkan oleh PBF/perusahaan
yang menitipkan obat atau perbekalan farmasi tersebut.
3.
Stock
Opname
Stock opname adalah pengecekkan
terhadap obat atau perbekalan farmasi, stock opname dilakukan 3 bulan sekali
berguna memenuhi:
·
Jumlah dan jenis obat
yang paling banyak diperlukan dan untuk memudahkan pemesanan.
·
Data ini berguna untuk
evaluasi apotek untuk perencanaan pengadaan obat bulan berikutnya.
4.
Penerimaan
Barang yang dikirim dari Kimia
Farma 72 disertai dengan faktur. Barang yang masuk tersebut diterima oleh
Asisten Apoteker, kemudian diperiksa kembali sesuai dengan yang diminta dan
dicatat pada kartu stok.
(lihat
pada lampiran 13)
C.
Penyimpanan
Obat dan Pencatatan Obat
Barang obat yang telah diterima
setelah dicatat harus disimpan menurut jenis, sifat barang dan disimpan
ditempat terpisah.
Contohnya:
·
Obat Generik
·
Obat Paten
·
Obat Luar
·
Obat Narkotika
·
Obat Psikotropika
·
Obat tidak tahan panas
·
Sirup, dan lain-lain.
1.
Pencatatan
Obat
Setiap sediaan farmasi yang masuk
dan keluar harus diperiksa dan dicatat pada kartu stok setiap hari.
2.
Penyimpanan
Obat
Pada umumnya penyimpanan obat di
Apotek Kimia Farma Bhayangkara berdasarkan jenis dan farmakologi obat. Untuk
sediaan obat yang berbentuk Injeksi dan Suppositoria/Ovula yang penyimpanannya
harus pada suhu dingin maka disimpan pada lemari pendingin.
Berikut pembagian tempat
penyimpanaan obat berdasarkan jenis dan farmakologi obat:
a. Rak
Obat Generik
b. Rak
Sediaan Salep/Krim
c. Rak
Sediaan Injeksi/Antihistamin
d. Rak
Obat Antibiotik
e. Rak
Obat Saluran Cerna, Maag, Mual, Muntah, Obat Syaraf dan Tambahan
f. Rak
Suplemen Makanan
g. Rak
Obat Jantung, Hipertensi, Obat Batuk
h. Rak
obat Analgetik dan Antipiretik
i.
Rak Sediaan Sirup
j.
Rak Sediaan Obat mata
k. Penyimpanan
Narkotika dan Psikotropika
Menurut Permenkes No. 28/Menkes/Per/1978 tantang
penyimpanan narkotika, dilakukan di lemari khusus atau bahan lain yang kuat:
·
Dibuat dari kayu atau
bahan lain yang kuat
·
Mempunyai kunci yang
kuat
·
Dibagi 2 (dua) dengan
kunci yang berlainan yaitu:
-
Bagian pertama:
penyimpanan morfin, petidin, dan garam-garamnya.
-
Bagian kedua : penyimpanan narkotika yang dipakai
sehari-hari
·
Lemari berukuran tidak
kurang dari 40 X 80 X 100 cm, lemari berukuran kecil harus dipakukan pada
tembok.
Untuk
menyimpan persediaan narkotika menurut Permenkes RI No. 28/Menkes/Per/1978
adalah sebagai berikut:
·
Harus terbuat dari kayu
atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca)
·
Harus mempunyai kunci
yang kuat dibagi dua bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan
·
Obat-obat yang rusak
pada suhu kamar ( 15-30
C ) harus disimpan dalam lemari pendingin
dengan suhu tertentu dan temperature yang sesuai seperti : Suppositoria, Ovula,
Serum/Vaksin
·
Barang yang mudah
terbakar disimpan tersendiri seperti : Alkohol dan spiritus
·
Obat-obat generik dan
obat luar disimpan pada lemari khusus. Penyimpanan obat lain, misalnya analgetik-analgetik
dalam satu tempat disimpan sesuai dengan farmakologi obat contoh: Paracetamol,
Asam Mefenamat.
D.
Pendistribusiaan
Obat
1.
Penjualan
Bebas
Apotek
Kimia Farma Bhayangkara juga melayani penjualan obat bebas, obat bebas
terbatas, OTC, OWA, dan ALKES yang tidak berdasarkan resep dokter, apotek ini
juga menyediakan swalayan farmasi yang memudahkan pasien dalam mendapatkan
obat-obatan yang dibutuhkan.
2.
Penjualan
Resep
Tahap
pelayanan resep di Apotek Kimia Farma Bhayangkara ada ( 6 ) enam langkah yaitu :
1. Pemeriksaan
keabsahan dan kelengkapan resep, yaitu meliputi:
a. Nama,
alamat, No. Hp dan tanda tangan dokter penulis resep
b. Nama
obat, dosis, jumlah dan aturan pakai
c. Nama
pasien, umur, alamat dan nomor telepon
d. Penetapan
harga
2. Pemeriksaan
ketersediaan obat
3. Perjanjiaan
dan pembayaran
a. Pengambilan
obat semua atau sebagian
b. Ada
atau tidak pergantian obat atas persetujuan dokter atau pasien
c. Pembayaran
tunai dan kredit
d. Validasi
dan penyerahan nomor resep
4. Peracikan
a. Penyiapan
etiket atau penandaan obat dan kemasan
b. Peracikan
obat (hitung-timbang-campur-kemas)
c. Penyajiaan
hasil akhir peracikan
5. Pemeriksaan akhir
a. Kesesuaian
hasil peracikan resep
·
Nomor resep
·
Nomor obat, bentuk dan
jenis sediaan, dosis, jumlah dan aturan pakai
·
Nama pasien, umur,
alamat dan nomor telepon
b. Kesesuaian
hasil peracikan (nama obat, jumlah, aturan pakai obat)
c. Kesesuaian
copy R1 dengan copy R2
d. Kebenaran
kwitansi
6. Penyerahan
obat dan pemberian informasi obat
a. Penyerahaan
obat harus disertai dengan penjelasan info tentang :
·
Nama obat, bentuk dan
jenis sediaan, dosis, jumlah dan aturan pakai
·
Cara penyimpanan
·
Efek samping yang
mungkin timbul dan cara mengatasinya
b. Tanda
terima pasien atau penerima obat
7. Layanan
purna jual
a. Komunitas
dan informasi setiap waktu
b. Pergantiaan
obat bila diperlukan atas permintaan dokter
Pelayanan Resep
:
Resep
masuk
|
Di cek ketersediaan obat
|
Pasien
setuju dengan harga
|
Pasien
setuju mengambil sebagian
|
Pasien
tidak setuju dengan harga
|
Obat
dibayar pasien
|
Obat
dibayar pasien
|
Resep
dikembalikan
|
Obat
disiapkan ( diracik, diberi etiket )
|
Obat
diperiksa kembali
|
Obat
diserahkan ke pasien
|
Gambar
1.3 : Skema Pelayanan Resep
3.4.2
Pengelolaan
Resep
Apotek
Kimia Farma Bhayangkara hanya melayani resep tunai dan melayani resep kredit.
Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara ketika penjualan resep selesai maka keesokan
harinya resep diperiksa berdasarkan LIPH (Laporan Ikhtisar Penjualan Harian).
Setelah resep diperiksa, resep kemudian dipisah berdasarkan jenis resep.
Seperti penjualan tunai terdiri dari:
1. Penyimpanan Resep
Penyimpanan
resep dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
·
Penyimpanan resep Obat
Generik
·
Penyimpanan resep Obat
Narkotika
·
Penyimpanan resep obat
Psikotropika
2. Pemusnahan Resep
Sesuai dengan Permenkes
Nomor 992/Menkes/V/1993 tentang pemusnahan resep, selama tiga tahun. Di Apotek
Kimia Farma Bhayangkara resep disusun
dan dikelompokan berdasarkan hari masuknya resep dan disimpan ditempat
yang aman. Setelah resep disimpan selama 3 tahun resep-resep tersebut kemudiaan
dimusnahkan dengan cara dibakar, ditanam atau cara yang lain dan disaksikan
oleh pejabat pemerintah berwenang. Pemusnahan dilakukan oleh APA dan petugas
apotek yang menjadi saksi.
Pada pemusnahan resep tersebut dibuat
berita acara pemusnahan resep sebanyak 4 (empat) rangkap yang memuat antara
lain :
·
Hari, Tanggal, Bulan,
dan tahun pemusnahan resep
·
Lama dan jumlah saksi
·
Nama dan jumlah resep
yang dimusnahkan
·
Cara pemusnahan
·
Nama pemegang izin
khusus
·
Tanda tangan penanggung
jawab apotek atau pemegang izin khusus/Dokter pemilik narkotika dan saksi
Berita acara pemusnahan
resep ditujukan kepada:
·
Dinas Kesehatan
Bengkulu
·
Dinas Kesehatan
Provinsi Bengkulu
·
Kepala Badan POM
·
Arsip Apotek
Berita acara pemusnahan resep
tersebut kemudiaan diberikan kepada :
·
Dinas Kesehatan Kota
Bengkulu
·
Dinas Kesehatan
Provinsi Bengkulu
·
Dan Kepala BPOM Kota
Bengkulu
·
Masing-masing satu
rangkap dan satu rangkap yang menjadi arsip apotek.
3.4.3
Pengelolaan
Administrasi
Pengelolaan administrasi yang
terdapat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara adalah :
1.
Buku
Pencatatan Narkotika
Buku
pencatatan narkotika adalah buku yang digunakan untuk mencatat keluar dan
masuknya obat narkotika di apotek setiap hari.
Contoh Buku Pencatatan
Narkotika :
Tanggal
|
No. Resep
|
Nama Pasien
|
Alamat Pasien
|
Keluar
|
Sisa
|
Nama Dokter Penulis Resep
|
Paraf
|
08-09-11
|
11
|
Maria
|
Pagar dewa
|
5
|
78
|
Jenni
|
|
10-10-11
|
17
|
Nadia
|
Sawah lebar
|
3
|
15
|
jenni
|
|
Tabel 1 : Contoh Buku
pencatatan Narkotika
2. Buku Pencatatan
Psikotropika
Buku pencatatan psikotropika adalah buku yang
digunakan untuk mencatat keluar masuknya obat psikotropika di apotek setiap
harinya.
Contoh Buku Pencatatan
Psikotropika :
Tanggal
|
No. Resep
|
Nama Pasien
|
Alamat Pasien
|
Keluar
|
Sisa
|
Nama Dokter Penulis Resep
|
Paraf
|
17-10-11
|
27
|
Nella
|
Bumi ayu
|
3
|
54
|
Jenni
|
|
19-10-11
|
07
|
Rizal
|
Manna
|
6
|
41
|
Jenni
|
|
3. Kartu Stock
Kartu stock adalah kartu yang digunakan
untuk mengetahui masuk dan keluarnya setiap hari di apotek. Obat yang masuk dan
keluar setiap hari dicatat pada kartu ini.
( lihat pada lampiran 3 )
4. Buku Salinan Resep
(Copy Resep)
Salinan resep adalah
salinan yang dibuat oleh apoteker yang memuat semua keterangan yang terdapat
pada resep asli. Buku salinan resep adalah buku yang terdiri dari lembaran yang
digunakan untuk mencatat kembali resep dokter. Pencatatan ini dilakukan atas
kemauan pasien bila pasien ingin mengambil obat tidak secara keseluruhan.
( lihat lampiran 4 )
5. Blanko Kwitansi
Blanko kwitansi adalah
blanko yang digunakan apabila pasien menginginkan bukti pembayaran untuk
keperluan tertentu.
( lihat lampiran 5 )
3.4.3.1 Pelaporan
1. Pelaporan Obat
Narkotika
Dibuat untuk menghindari penyalahgunaan
narkotika. Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara pelaporan dilakukan setiap bulan yang
dibuat rangkap 5 (lima)
(lihat
pada lampiran 6)
2. Pelaporan Pelayanan
Obat Psikotropika
Obat psikotropika menurut zat atau obat
alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat. Laporan ini dibuat untuk menghindari penyalahgunaan
psikotropika laporan ini dibuat rangkap 4 (empat) ditujukan kepada Dinas
kesehatan Kota Bengkulu dengan tembusan kepada:
·
Dinas Kesehatan
provinsi Bengkulu
·
Kepala Badan POM
Bengkulu
·
Arsip Apotek
(lihat
pada lampiran 7)
3. Laporan Pelayanan Obat
Generik
Obat generik adalah
obat dengan nama dagang ditetapkan dalam zat berkhasiat yang dikandungnya.
Laporan ini dibuat rangkap 4 (empat) di tujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi
Bengkulu dengan tembusan kepada :
·
Dinas Kesehatan
provinsi Bengkulu
·
Kepala Badan POM
Bengkulu
·
Arsip Apotek
(lihat pada lampiran 8)
4. Laporan Ikhtisar
Penerimaan Harian / Laporan Penjualan
Laporan ikhtisar
penerimaan harian merupakan laporan yang digunakan untuk mencatat semua
penerimaan harian resep tunai maupun kredit.
5. Laporan Pembeliaan
Laporan pembeliaan
adalah laporan yang digunakan untuk mencatat semua transaksi pembelian
berdasarkan nama, tanggal, dan nomor faktur dari pihak distributor intern dan
ekstern.
6. BPBA / Droping
BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek)
adalah buku permintaan barang dari apotek Kimia Farma Bhayangkara yang
ditujukan kepada apotek Kimia Farma 72.
(lihat lampiran 9)
7. Bukti Setoran Kasir
Bukti setoran kasir adalah blangko yang
digunakan untuk mencatat setiap uang setoran tunai dan kasir kecil ke kasir
besar setiap hari.
(lihat lampiran 10)
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengelolaan Apotek
Apotek Kimia Farma Bhayangkara
adalah salah satu apotek yang merupakan BUMN di kota Bengkulu, oleh karena itu
Apotek Kimia Farma Bhayangkara memiliki standar tertentu baik dalam segi
bangunan apotek maupun dalam pelayanannya.
Apotek Kimia Farma Bhayangkara
memiliki 4 (Empat) orang Asisten Apoteker (AA) dan 1 (Satu) orang Apoteker
Pengelola Apotek (APA). Sistem kerja di apotek terbagi menjadi 2 (dua) shift
yaitu shift 1 (08.00 WIB - 16.00 WIB) dan shift 2 (16.00 WIB – 22.30 WIB). Semua
pengelola apotek yang meliputi pengelolaan obat, pengelolaan resep, pengelolaan
administrasi dilaksanakan oleh Asisten Apoteker (AA) dengan persetujuan
Apoteker Pengelola Apotek (APA). Di apotek Kimia Farma Bhayangkara tiap
bulannya rutin melakukan pelaporan, yaitu pelaporan Narkotika, Psikotropika,
Generik, Prekusor, dan Askes di Apotek Kimia Farma Bhayangkara ada 2, yaitu Askes
Inhealt dan Askes Prolanis (Program Pengelolaan penyakit kronis).
4.1.1
Pengelolaan Obat
Pengelolaan obat di Apotek Kimia
Farma Bhayangkara sudah hamper sama dengan teori yang ditentukan. Pengelolaan
obat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara dimulai dengan cara penyimpanan Obat,
yaitu penyimpanan obat berdasarkan Farmakologis, dan mempunyai sistem warna,
warna pada kotak obat menunjukan tahun Kadaluarsa, sedangkan nomor pada warna
tersebut menunjukan bulan kadaluarsanya. Adapun
cara pemesanan obat di Apotek Kimia Farma Bhayangkara dimulai dengan pengecekan
obat yang tersisa di kartu stock. Kemudian Obat yang sudah habis atau hampir
habis di catat di buku defecta. Lalu dibuat BPBA yang akan di kirim ke Apotek
sentral yaitu Kimia Farma 72 Bengkulu. Kemudian BPBA yang akan dikirim
diperlihatkan pada APA dan ditanda tangani oleh APA, Pada pemesanan obat bebas,
obat bebas terbatas, dan obat keras di pesan di Apotek Kimia Farma 72,
sedangkan untuk obat psikotropika dan narkotika dipesan melalui PBF yang ada di
Bengkulu maupun yang ada diluar provinsi Bengkulu. Pemesanannya dilakukan
dengan cara pencatatan obat yang akan di pesan.
Pemesanan obat di apotek Kimia
Farma Bhayangkara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Barang
yang kosong di catat di buku defecta - buat BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek)
kirim ke Kimia Farma 72 - Kimia Farma 72 memesankan barang ke PBF (Pedagang
Besar Farmasi) - Barang yang di pesankan akan di kirim ke Kimia Farma
Bhayangkara disertai dengan bukti droping barang.
2. Barang
yang kosong dicatat di buku defecta, lalu buat BPBA, apotek Kimia Farma
Bhayangkara dapat langsung memesan barang ke PBF beserta bukti faktur.
Pada
obat jenis Narkotika dan Psikotropika pemesananya menggunakan Surat Pesanan
(SP) membuat sendiri yang di tanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek
(APA), surat pesanan untuk Narkotika hanya dapat memesan satu item obat saja
tidak boleh lebih, sedangkan untuk obat Psikotropika pemesananya dapat lebih
dari satu item obat dalam satu surat pesanan.
Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara
stock opname di laksanakan tiga bulan sekali, stock opname tersebut berguna
untuk:
1. Menghitung
antar stok fisik dengan di kartu stok, atau menghitung rugi laba apotek.
2. Jumlah
dan jenis obat yang paling banyak di perlukan dan untuk memudahkan pemesanan.
3. Data
ini berguna untuk evaluasi apotek agar tidak terjadi kecurangan barang yang
dikirim dari Kimia Farma 72
Penyusunan obat di Apotek Kimia
Farma Bhayangkara tidak hanya diurutkan sesuai dengan alpabetis, tetapi juga
dikelompokkan sesuai dengan golongan farmakologisnya, misalnya pada golongan
obat generik, obat paten, obat tetes mata, obat antibiotik, obat narkotika dan
psikotropika.
Untuk obat psikotropika dan
narkotika disimpan pada lemari khusus, untuk obat yang penyimpanannya pada suhu
tertentu disimpan dilemari pendingin misalnya: supositoria, ovula dan serum.
4.1.2 Pengelolaan Resep
Pengelolaan Resep di Apotek Kimia
Farma Bhayangkara dimulai dengan penerimaan resep dari pasien oleh asisten
apoteker kemudian obat-obat yang terdapat didalam resep dicek terlebih dahulu
ketersediaannya, kemudian dihargai setelah itu diminta persetujuan dari pasien apakah
obat akan diambil semua atau sebagian. Bila telah mendapat persetujuan dari
pasien, kemudian obat-obat dipersiapkan. Lalu obat-obat dicek, kemudian buat
etiket dan kemas, lalu cek atau periksa kembali dan baru diserahkan kepada
pasien dengan di sertai Layanan Informasi Obat (LIO), Kemudian terima
pembayaran dan resepnya disimpan. Adapun penyimpanan resep di Apotek Kimia
Farma Bhayangkara disusun dan di kelompokan berdasarkan hari masuknya resep dan
di simpan di tempat yang aman. Setelah disimpan selama 3 tahun maka dilakukan
pemusnahan resep, Di Apotek Kimia Farma Bhayangkara belum penah melakukan
pemusnahan resep.
4.1.3 Pengelolaan
Administrasi
Pengelolaan administrasi di Apotek Kimia
Farma Bhayangkara semua harga obat atau barang sudah tercantum semua di komputer.
Komputer di Apotek Kimia Farma selalu online. Resep yang akan dihargai, AA
cukup menulis nama dan jumlah obat di komputer dan harga resep langsung
diketahui. Setelah pasien setuju dengan harga yang ditetapkan di komputer. maka
resep dientri maka struk harga disatukan dengan resep.
Pengelolaan administrasi yang
terdapat di Apotek Kimia Farma
Bhayangkara adalah :
1.
Buku Pencatatan
Narkotika dan Psikotropika Buku
pencatatan narkotika dan psikotropika adalah buku yang digunakan untuk mencatat
keluar dan masuknya obat narkotika dan psikotropika di apotek setiap hari.
2. Kartu
Stock Adalah
kartu yang digunakan untuk mengetahui masuk dan keluarnya setiap hari diapotek.
Obat yang keluar setiap hari dicatat di kartu ini.
4. Buku
Salinan Resep (Copy Resep) Salinan
resep adalah salinan yang dibuat oleh Apoteker yang memuat semua keterangan
yang terdapat pada resep asli. Buku salinan resep adalah buku yang terdiri dari
lembaran yang digunakan untuk mencatat kembali resep dokter. Pencatatan ini
dilakukan atas kemauan pasien bila pasien ingin mengambil obat secara keseluruhan
atau hanya setengahnya saja.
5. Blangko
Kwitansi Adalah
blangko yang digunakan apabila pasien menginginkan bukti pembayaran dari
pembelian obat atau barang di apotek.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Setelah melakukan praktek kerja
lapangan di Apotek Kimia Farma Bhayangkara, maka penyusun dapat menyimpulkan :
·
Pengelolalan apotek
yang meliputi pengelolaan obat, pengelolaan resep dan pengelolaan administrasi
yang ada di apotek Kimia Farma Bhayangkara sudah hampir sama dengan yang ada
pada teori dan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
·
Golongan obat yang ada
di Apotek Kimia Farma Bhayangkara meliputi obat generik, obat paten, obat
tetes mata, obat salep mata, obat antibiotik, obat narkotika dan obat
psikotropika.
·
Dengan adanya praktek
kerja lapangan akan membina dan menambah pengalaman bagi siswa untuk untuk
menjadi tenaga kerja kesehatan yang terampil, disiplin, teliti, dan handal
dalam bidang kefarmasian.
·
Praktek kerja lapangan
merupakan sarana bagi siswa untuk menerapkan ilmu yang di pelajari di sekolah.
·
Praktek kerja lapangan
dapat melatih keterampilan siswa dalam penyelesaian resep serta dapat
membandingkanya dengan teori yang ada di sekolah.
·
Praktek kerja lapangan
merupakan sarana bagi siswa dalam mengenal lapangan kerja.
·
Praktek kerja lapangan
merupakan sarana bagi siswa untuk mengetahui lebih dalam lagi dalam dunia
kefarmasian.
·
Praktek kerja lapangan
dapat menambah pengetahuan siswa dan menerapkan ilmu yang telah didapat di
sekolah.
5.2
Saran
·
Pelayanan di apotek
harus di tingkatkan lagi, karena dengan adanya pelayanan yang baik, ramah, dan
santun kepada pasien akan menambah kepercayaan masyarakat.
·
Untuk ke depannya praktek
kerja lapangan sebaiknya dilaksanakan pada kelas dua, supaya siswa tidak
terlalu tergesa-gesa, dan lebih maksimal dalam ujian nasional nantinya.
·
Praktek kerja lapangan
sebaiknya dilakukan dalam waktu yang lebih lama.
·
Pengaturan waktu dari
sekolah seharusnya lebih diefisienkan bagi siswa yang melaksanakan praktek
kerja lapangan.
·
Untuk adik-adik yang
akan mengikuti praktek kerja lapangan senjutnya harus tekun dan lebih giat lagi
dalam mengikuti praktek kerja lapangan, karena banyak pengetahuan yang akan
kita peroleh.
·
Dan untuk adik-adik
yang akan mengikuti praktek kerja lapangan selanjutnya supaya dapat menjaga dan
meningkatkan nama baik sekolah, dan berlaku sopan santun selama dalam praktek
kerja lapangan.
·
Hendaknya
generasi-generasi yang akan datang lebih memahami isi dari laporan sehingga
dapat terus meningkatkan mutu dari generasi ke generasi.
·
Adanya perluasan meja
racikan, sehingga dalam peracikan obat lebih leluasa.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Arsip-arsip dan pembukuan di
Apotek Kimia Farma Bhayangkara, 2009
2.
Buku Undang-undang Jilid I.
2005. Tentang peredaran obat
3.
Buku Penuntun Penyusunan
Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Sekolah Menengah Farmasi Bhakti Nusa
Bengkulu, 2009
4.
Dkk, Purwita Ningsih, undang-undang kesehatan Jilid II : Departemen
Kesehatan, Jakarta, 2004
5.
Soetopo, Seno, Administrasi
Farmasi Jilid III : Departemen Kesehatan, Jakarta, 2004
6.
Dkk, Syamsuni, Undang-undang
Kesehatan Jilid I : Departemen Kesehatan, Jakarta, 2004
Itu laporan d apotek kimia farma mana?
BalasHapus