1.
Obat Wajib Apotek (
OWA )
Adalah obat keras yang dapat di serahkan oleh apoteker di
apotek tanpa resep dari dokter. Penyerahan Obat wajib Apotek ( OWA ) oleh
apoteker terdapat kewajiban – kewajiban sebagai berikut :
1.
Memenuhi
batas dan ketentuan setiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam
Obat Wajib Apotek yang bersangkutan
2.
Memuat
catatan pasien serta obat yang diserahkan
3. Memberikan
informasi tentang obat.
a.
Oral
kontrasepsi baik tunggal maupun kombinasi untuk satu siklus
b.
Obat
saluran cerna yang terdiri dari :
1. Antasid+antispasmodik+sedatif
2. Antispasmodik ( papaverin,hioscin, atropin )
3. Analgetik+antispasmodik. Pemberian maksimal 20 tablet
c.
Obat
mulut dan tenggorokan, maksimal 1 botol
d.
Obat
saluran nafas yang terdiri dari obat asmatablet atau mukolitik, maksimal 20
tablet
e.
Obat
yang mempengaruhi sistem neumuskular yang terdiri dari :
1.
Analgetik
(antalgin,asammefenamat,glavenin,antalgin+diazepam,atau
derivatnya )
Maksimal
20 tablet
2.
Antihistamin,
maksimal 20 tablet
f.
Antiparasit
yang terdiri dari obat cacing, maksimal 6 tablet
g.
Obat
kulit topikal yang terdiri dari :
1.
Semua
salep atau cream antibiotik
2.
Semua
salep atau cream kortikosteroid
3.
Semua
salep atau cream antifungi
4.
Antiseptik
lokal
5.
Enzim
antiradang topikal
6.
Pemutih
sale, maksimal 1 tube
Tidak ada komentar:
Posting Komentar